Polisi Bongkar Praktik Gula Oplosan Tak SNI, Amankan Ribuan Karung

Polisi Bongkar Praktik Gula Oplosan Tak SNI, Amankan Ribuan Karung

Polisi Bongkar Praktik Gula Oplosan Tak SNI--

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Polisi membongkar praktik gula oplosan yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) di Banyumas, Jawa Tengah. Lebih dari 1.000 karung gula diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan dilakukan, Selasa 8 Juli 2025, di Kabupaten Banyumas. Perkara yang terjadi di sana yaitu dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dengan modus produksi gula campuran rafinasi dan menggunakan merek pihak lain.

BACA JUGA:Pelaku Pengoplosan Elpiji Bersubsidi Asal Malang Belajar Otodidak


Mini Kidi--

Satu orang diamankan, yaitu MS (52), warga Karangtengah, Cilongok, Kabupaten Banyumas. Ia dijerat Pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau pasal 9 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Tindak pidana memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.

Barang bukti dalam perkara tersebut adalah 855 sak gula kemasan Raja Gula dengan total berat 42.750 kg, kemudian 587 sak gula rafinasi dengan total berat 29.350 kg. Benda lainnya antara lain 3 unit mixer, timbangan digital, alat jahit karung, karung, plastik, dan sebagainya.

BACA JUGA:Pastikan Tak Ada BBM Oplosan, Polres Gresik dan UPT Metrologi Sidak Sejumlah SPBU

Saat dimintai konfirmasi soal pengungkapan praktik ilegal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Arif Budiman, membenarkan.

"Betul ada pengungkapan. Lengkapnya saat press rilis," ujar Kombes Arif, Rabu 9 Juli 2025

 

Sumber: