Kurir Sabu Jaringan Lapas Diganjar 13 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Masih ingat bandar narkoba asal Petemon yang ditembak mati anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya? Pada Rabu (27/5/2020), sang kurir, Dwi Agus Maulidi (23), warga Dusun Sumberpandan, Desa Mojotamping, Mojokerto, mendengarkan putusan hakim. Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Jan Manopo, bahwa terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti 614,47 gram sabu dan ratusan butir ekstasi itu terbukti melanggar pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Dwi Agus Maulidi selama 13 tahun denda Rp 1miliar subsidair 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Jan Manopo. Atas putusan itu, kurir narkoba jaringan lapas ini menerima. "Saya menerima pak hakim," ujar terdakwa. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana meski sebelumnya menuntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara. "Kami terima majelis," singkat JPU dari Kejari Tanjung Perak ini. Seperti dalam dakwaan, terdakwa sebanyak 6 enam kali disuruh Fanny (DPO) untuk mengambil sabu dan ekstasi di depan rel kereta api Jalan Demak secara ranjau di dalam kantong plastik. Setiap dalam pengambilan barang, terdakwa diberikan uang Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Selanjutnya polisi menangkap terdakwa di kosnya di Jalan Pagerwojo, RT 10/RW 03, Sidoarjo, dengan barang bukti ratusan gram sabu dan ratusan butir ekstasi. (fer/gus)
Sumber: