Tambang Pasir Ilegal di Madiun Ditutup, Pelaku Terancam Denda Miliaran Rupiah
Petugas Satpol PP Kabupaten Madiun menutup tambang pasir di Desa Bagi, Kecamatan Madiun, karena tak memiliki izin.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Aktivitas penambangan pasir ilegal di sekitar aliran Sungai Bengawan Madiun, Dusun Bagi, Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun, akhirnya ditutup.
Penertiban dilakukan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Madiun bersama Kepolisian Sektor Nglames pada Jumat 4 Juli 2025. Langkah penertiban ini meliputi penutupan akses menuju lokasi tambang dengan memasang portal dan papan larangan.
Untuk diketahui, penambangan galian pasir ini beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.
BACA JUGA:Kunker DPR RI, Rejo Agung Baru Madiun Siap Menyukseskan Swasembada Gula
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (Binwasluh) Satpol PP Kabupaten Madiun, Tatik Wiyati, menegaskan pengambilan pasir dari sungai tanpa izin jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 juncto Perda Nomor 1 Tahun 2022.
"Pengambilan pasir dari sungai, baik untuk kebutuhan pribadi maupun dijual, tidak diperbolehkan dan melanggar aturan," tegas Tatik.
Masih lanjut dia, penertiban ini dilakukan sebagai peringatan agar aktivitas serupa tidak terulang.
Sedangkan petugas BBWS Bengawan Solo, Rizki Aprilio Saputra Lubis, menyatakan bahwa masyarakat telah melakukan penggalian material sungai secara manual dalam waktu yang cukup lama tanpa izin resmi.
"Penambangan ini jelas melanggar aturan dari BBWS. Selain pemasangan portal, kami juga telah memberikan larangan keras agar masyarakat tidak kembali mengambil material dari sungai," jelas Rizki.

Mini Kidi--
Papan peringatan yang terpasang menegaskan larangan menguasai, memanfaatkan, atau mendirikan bangunan di atas tanah negara pada area tanggul sungai tanpa rekomendasi teknis BBWS Bengawan Solo.
Pelanggar dapat dikenakan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun hingga maksimal 9 tahun penjara, serta denda minimal Rp 5 miliar hingga maksimal Rp 15 miliar. (dif/juri)
Sumber:

