Masih Dipakai Jualan, Tiga Rumah Jalan Keputran yang Dikuasai Ormas Digaris Polisi
Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso memimpin oenyegelan tiga rumah di Keputran yang sempat diserobot ormas--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Polsek Tegalsari didampingi TNI dan kecamatan memberi garis polisi tiga rumah di Jalan Keputran, Selasa 17 Juni 2025. Tiga rumah nomor 34, 26 dan 42 itu beberapa waktu lalu sempat dikuasai oleh anggota ormas yang kini telah ditahan.
Pemberian garis polisi (police line) oleh pihak berwajib, karena di tiga rumah itu masih dimanfaatkan untuk berjualan. "Pemberian garis polisi ini agar tak lagi ada aktifitas di sini," kata Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso, Selasa 17 Juni 2025.
BACA JUGA:Jarah Lahan Milik Orang di Jalan Keputran, Komplotan Preman Berkedok LSM Raup Jutaan Rupiah

Mini Kidi--
Selain itu, kata Rizki, garis polisi tersebut, bertujuan untuk mengamankan aset-aset pemilik sah dari ketiga rumah itu selama proses penyidikan. Terlebih, para pemilik sah, mengaku takut kepada oknum ormas yang masih berupaya untuk menguasai.
"Sehingga meminta bantuan kami untuk memastikan bangunan itu, jangan sampai dikuasai orang-oranh tertentu. Kami dari Tiga Pilar hadir untuk menyelamatkan aset pribadi milik warga untuk kami police line selama proses penyidikan," imbuh dia.
Meski demikian, Rizki tak melarang bagi penyewa lapak untuk mengambil barang dagangan atau perabotan yang masuk di rumah yang digaris polisi. Namun, untuk kedepan, mereka tak lagi bisa berjualan di tiga rumah yang diserobot oleh ormas itu.
BACA JUGA:6 Bulan Serobot Lahan Warga, Preman Berkedok LSM di Keputran Raup Rp360 Juta
"Kami masih membuka kesempatan untuk penyewa yang mau mengambil barangnya masih dipersilahkan. Namun, yang pasti terkait bangunanya sudah kami segel dan kedepan tak boleh ada aktivitas," kata eks Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota itu.
Sementara itu, sekadar diketahui dalam kasus penyerobotan dan pencurian di tiga rumah Jalan Keputran itu, Polsek Tegalsari menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MS (45); M (41); B (25); AA (23); dan IZ (42).
Rizki mengatakan, tujuan utama preman-preman tersebut bukan hanya mencuri di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Namun, juga penguasaan lahan kemudian disewakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan rutin bulanan puluhan juta.
BACA JUGA:TPS Pasar Keputran Selatan Rampung, Pedagang Ayam Ragu Pindah
"Perkiraan Rp 60 juta hingga Rp 80 juta perbulan dari tiga lokasi bangunan yang sudah dikuasai dan disewakan. Sudah berjalan enam bulan dengan keuntungan sekitar Rp 360 juta," kata Rizki Santoso.
Rizki menyebut, tiga lokasi rumah yang dikuasai tersangka disewakan ke pedagang sayur. Mereka membagi rumah menjadi beberapa bagian bidak kotak-kotak kecil ukuran 2 x 2 meter untuk disewakan ke pedagang.
Sumber:

