Binluh Anti Narkoba, Polsek Tanah Merah Cangkruk Bareng Pelajar di Gardu Poskamling

Ps Kanit Bimas Polsek Tanah Merah Aiptu Riyadi S saat cankruk bareng pelajar di gardu poskamling--
BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Tidak ada waktu terbuang sia-sia bagi Ps Kanit Binmas Polsek Tanah Merah, Aiptu Riyadi S. Setiap kali ada peluang dan kesempatan, kegiatan bimbingan dan penyulhan (binluh) anti narkoba melalui kegiatan sambang desa terus diterapkan dari waktu ke waktu.
Beban tugas itu, merupakan amanah dari Kapolsek Iptu Mas Herly Susanto,SH dan Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, SH SIK MIK yang harus gercep (gerak cepat) ditindak lanjuti. “Tidak boleh tidak. Harus kami lakukan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Aiptu Riyadi.
BACA JUGA:Polsek Tanah Merah Cangkruk Bareng Pelajar Beri Binluh Anti Narkoba
Mini Kidi--
Seperti Selasa 10 Juni 2025 atau hari pertama masuk sekolah pascalibur panjang Hari Raya Iduladha 1446 H dan Tahun Baru Islam 1447 H, Aiptu Riyadi dan beberapa anggota turun ke lapangan. Kali secara door to door system (DDS) menyisir beberapa dusun di Desa Batangan.
Tanpa dinyana, di salah satu dusun, mereka tiba-tiba melihat belasan pelajar wanita salah satu SMP, tengah bergerombol di sekitar gardu poskamling. Sebagian, ada yang cangkruk di gardu. Mereka memanfaakan waktu jam istirahat sekolah untuk santai.
Peluang ini tidak disia siakan. Aiptu Riyadi langsung merapat ke gardu. Sekalian nyangkruk bareng dengan para pelajar. Ternyata mereka sangat well-come menerima kehadiran Polisi. Nuansa keakrapan-pun terjalin. Antara Pak Polisi dengan komunitas pelajar.
BACA JUGA:Kapolsek Tanah Merah Ajak Warga Tlomar Aktif Jaga SitKamtibmas
Hampir setengah jam, giat binluh anti narkoba menjadi missi tim patroli segera diterapkan secara humanis.” Adik adik pelajar kami ajak negrumpi bareng sambil guyonan,” jelas AKP Riyadi. Saat itulah, beberapa pesan berbasis edukasi deiterapkan.
Diantaranya, komunitas pelajar dimbau agar rutin ikut bantu jaga kamtibmas di sekitar lingkungan sekolah. “ Terakhir, panjang lebar adek-adek pelajar kami edukasi agar jangan sampai terpengaruh oleh narkoba,” jelas Aiptu Riyadi. Apa lagi coba-coba nyicipi, kemudian terjermus menjadi penikmat narkoba.
Diingatkan, apapun jenisnya, narkotika seperti sabu-sabu, pil exstasi, pil koplo, ganja dan lainnya, termasuk barang berbahaya. Dampaknya sangat buruk bagi kesehatan. Juga berpotensi merusak masa depan generasi muda.
BACA JUGA:Giat Jumat Curhat Polsek Tanah Merah, Polisi Butuh Dukungan Warga Desa Jangkar Kawal Harkamtibmas
Narkotika, lanjut Aiptu Riyadi, apapun jenisnya, baik sabu-sabu, pil exstasi, pil koplo, ganja dan lainnya, termasuk barang terlarang. Baik dari sisi perundang-udangan negara, maupun hukum agama.
Jika tertangkap basah Pak Polisi, baik sebagai penikmat maupun pengedar, dan apa lagi Bandar, resiko hukumnya amat berat. Minimal bisa dihukum 5 tahun penjara. Bahkan seumur hidup dan vonis hukuman mati.
Sumber: