Ini Hak Jawab PT Patra Jasa Terkait Hakim Temukan Runtuhan Bangunan Saat Peninjauan Setempat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ketika Peninjauan Setempat (PS) di proyek Hotel Patra Surabaya pada 19 Mei 2025.-Ferry Ardi Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Terkait dengan pemberitaan di memorandum.co.id tanggal 19 Mei 2025 dengan judul “Warga Pulosari Gugat PT Patra Jasa, Hakim Temukan Runtuhan Bangunan saat Peninjauan Setempat”, pihak PT Patra Jasa melalui kuasa hukumnya Akbar Surya Lantoranda SH CEL CLA CPCLE CCL dan Muhammad Haykal SH CLA, para advokat berkantor hukum SIP Law Firm berkedudukan di nomor 7 Building, Jalan Buncit Raya nomor 7 Jakarta Selatan, mengajukan hak jawab berdasar surat nomor 954/SIP-PJ/HJ/V/2025.

Mini Kidi--
Dalam hak jawabnya terdapat 5 poin yaitu kepemilikan sah dan putusan inkracht, pelaksanaan sosialisasi dan pemberian tali asih, pelaksanaan eksekusi telah sesuai prosedur, tanggapan atas perkara perdata dan pemeriksaan setempat, serta komitmen jangka panjang PT Patra Jasa.
a. Kepemilikan Sah dan Putusan Inkracht
PT Patra Jasa adalah pemegang hak yang sah atas lahan di Kelurahan Gunugsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 434 seluas 142.443 meter persegi. Kepemilikan ini telah diperkuat melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan perkara nomor 333/Pdt.G/2013/PN.Sby jo.No.553/PDT/2014/PT.Sby.
b. Pelaksanaan Sosialisasi dan Pemberian Tali Asih
Pada tahun 2017, PT Patra Jasa telah melaksanakan proses sosialisasi intensif selama 6 (enam) bulan di tahun 2017 yang melibatkan muspida, muspika, dan tokoh masyarakat setempat dan mendirikan posko pemberian talih asih di bulan Desember 2027 guna memberikan talih asih kepaad warga yang mengapling, mendiami, menduduki, menempati, dan mendirikan bangunan di atas tanah milik PT Patra Jasa yang dengan sukarela dan penuh kesadaran bersedia menerima bantuan tersebut.
c. Pelaksanaan Eksekusi Telah Sesuai Prosedur
PT Patra Jasa lalu mengajukan permohonan Eksekusi Putusan Inkracht yang kemudian pada tanggal 6-7 Februari 2018 telah dilaksanakan Eksekusi Pengosongan Lahan yang merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sah dan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada penggusuran di atas tanah tersebut sebagaimana yang sering disampaikan oleh warga di hadapan media dan publik.
d. Tanggapan Atas Perkara Perdata dan Pemeriksaan Setempat
Warga yang secara tanpa hak menempati tanah milik PT Patra Jasa tersebut melakukan upaya hukum untuk mendapatkan ganti rugi sesuai dengan permintaan mereka. Upaya hukum tersebut dilakukan melalui Pengadilan Negeri Surabaya dan selanjutnya Majelis Hakim perkara tersebut meminta untuk dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS). Terkait temuan dalam Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2025, kami menegaskan bahwa: Eksistensi bangunan yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya bukanlah penggusuran dan/atau pengrusakan terhadap para warga melainkan dilakukan karena para warga secara tanpa hak dan tanpa izin masuk, mengapling, mendiami, menduduki, menempati, dan mendirikan bangunan di atas tanah milik PT Patra Jasa sebagaimana telah diputus melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan perkara nomor 333/Pdt.G/2013/PN.Sby jo.No.553/PDT/2014/PT.Sby, sehingga bangunan dan infrastruktur umum yang didirikan secara tanpa hak dan izin tersebut bukanlah dasar legalitas atas kepemilikan tanah dan oleh karenanya warga tersebut tidak berhak menuntut ganti rugi atas eksekusi yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
a. Komitmen Jangka Panjang PT Patra Jasa
Menjalankan seluruh proses hukum dengan taat asas dan profesional. Menjaga hubungan baik dengan masyrakat sekitar secara berkelanjutan. Mengembangkan lahan yang kami milikis ecara bertanggung jawab, dengan memperhatikan aspek sosial dan lingkungan secara berimbang.
Redaksi juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberitaan yang kurang akurat, sesuai hak jawab yang dilayangkan PT Patra Jasa melalui kuasa hukumnya Akbar Surya Lantoranda SH CEL CLA CPCLE CCL dan Muhammad Haykal SH CLA, para advokat berkantor hukum SIP Law Firm. (fer)
Sumber:

