Bising Suara Knalpot, Dilempar Paving Berakhir Masuk Sel
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolresta Malang Kota. -Edy Riawan-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dua remaja AK (18) dan AR (18), keduanya warga Kelurahan Penanggungan, Kota Malang harus masuk sel di Mapolresta Malang Kota. Keduanya diduga melakukan aksi yang tidak terpuji terhadap pengendara motor di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Minggu 18 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:Sejoli Dilempar Paving di Jalan, 1Kritis
Mereka diduga melempar paving ke arah pengendara motor. Sehingga, mengenai korban DNA (16), asal Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Akibatnya, korban yang mengemudikan motor Yamaha R-15 terjatuh.

Mini Kidi--
Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, aksi kedua tersangka itu, membuat korban mengalami sejumlah luka. Bahkan, setelah korban jatuh, pelaku berlari mengejar dan melempar sabuk ke arah korban.
BACA JUGA:Persekusi Siswi SD, 1 Tersangka Pencabulan, 6 Tersangka Pengeroyokan
"Untuk motifnya, pelaku ini merasa terganggu dengan kebisingan suara knalpot kendaraan yang melintas di Jalan Veteran. Lalu, pelaku ini mengambil batu paving yang ada di pinggir jalan dan dilempar ke arah pemotor yang melintas," terang Wakapolresta Malang Kota, saat ungkap kasus di Polresta Malang Kota, Jumat 23 Mei 2025.
BACA JUGA:Diversi Gagal, Kasus Penganiayaan Siswi SD Jalan Terus
Akibat sejumlah luka, korban DNA harus dilarikan ke rumah sakit. Kemudian, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
Saat pelaporan awal, dugaannya kecelakaan lalu lintas. Namun setelah dicek di TKP, ada video viral di media sosial, ternyata didahului ada pelemparan batu.
"Sehingga, kami lakukan penyelidikan dan pengembangan. Dan kemudian, kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing," lanjut Wakapolresta Malang Kota.
BACA JUGA:Ungkap Pengeroyokan Siswi SD, Polisi Kota Malang Dapat Penghargaan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Saat disinggung apakah ada hubungannya dengan aksi balap liar yang mengganggu di kawasan Veteran, pihaknya hanya menjawab secara singkat.
BACA JUGA:Pengeroyokan di Taman Nivea Dipicu Dugaan Pencabulan
"Ini kan kejadiannya dini hari dan kondisi jalan sepi. Terkait apakah ada hubungannya dengan balapan (balapan liar), masih kami dalami," pungkasnya.
BACA JUGA:Dugaan Pengeroyokan Petugas Pemakaman Berakhir Damai
Sebelumnya, aksi pelemparan paving memang sempat terekam video dan viral di media sosial. Dalam video tampak, pengemudi motor melaju cukup kencang. Selain itu, terdengar suara keras dari kendaraan bermotor yang dipakai, korban. (edr)
Sumber:

