Numpang Berteduh, Maling Gasak Motor di Kos

Numpang Berteduh, Maling Gasak Motor di Kos

Saksi memberikan keterangan pada majelis hakim. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Musa Ariel Renggatha dan Anryan Yefta Nenobais harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mencuri motor milik Fahmi Firmanzah di depan rumah kos. Aksi pencurian dengan modus mengambil kunci kontak yang tertinggal di lantai.

BACA JUGA:Dua Bandit Curanmor Satroni Minimarket Siwalankerto, Gondol Honda Beat Street

Kronologi bermula ketika kedua terdakwa tiba di lokasi, mereka sudah memiliki niat untuk mencuri motor milik korban. Saat itu, mereka melihat kunci kontak motor milik Fahmi Firmanzah tergeletak di lantai.


Mini Kidi-- 

Saat korban masuk ke dalam kamar ia langsung mengambil kunci tersebut tanpa sepengetahuan korban. Setelah merasa situasi aman, ia pamit pulang dan segera menyalakan mesin motor korban menggunakan kunci asli, lalu membawa kabur motor tersebut.

BACA JUGA:Iming-iming Rokok dan Uang, Dua ABG Nekat Bantu Aksi Curanmor 

Setelah berhasil mencuri motor, ia menyuruh Lana (DPO) untuk menjualkan motor curian tersebut. Namun, aksi mereka akhirnya terendus, korban dan warga setempat berhasil mengamankan para pelaku pencurian motor. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp5 juta.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Sepak Terjang Pelaku Curanmor yang Dimassa di Jalan Johar

Di pengadilan, Ferdinandus Fahik yang menjadi saksi dalam kasus ini, saat dua terdakwa berteduh di kos, mereka dengan sengaja mengambil motor milik korban.

BACA JUGA:Ajak Duel Warga Saat Tepergok Beraksi, Bandit Curanmor Babak Belur Dimassa 

"Saat itu tiba-tiba ada dua orang asing datang. Salah satunya duduk bersama kami sebentar, lalu pergi begitu saja. Kami baru sadar motor Fahmi hilang beberapa saat kemudian," ujar Ferdinandus

BACA JUGA:Teridentifikasi Polisi, Joki Curanmor Asal Tambaksari Sembunyi di Rumah Teman 

Para pelaku kini dijerat pasal pencurian dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP sesuai Undang-Undang yang berlaku. (yat)

Sumber: