Tak Terduga. Transaksi HP Ungkap Praktik Judi Online
Polisi memberikan keterangan di depan majelis hakim--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus perjudian online dengan terdakwa Sani Adik Saputra diketahui dari informasi kepolisian yang tidak sengaja bertransaksi jual beli hp dengan terdakwa.
Saksi Rosep menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat ia membeli handphone milik terdakwa secara pribadi. Saat memeriksa isi ponsel tersebut, Rosep menemukan sejumlah situs judi online yang masih aktif, termasuk SIS4D dan CERDAS4D.
BACA JUGA:Main Judi Online Demi Tambahan Biaya Hidup Berujung Vonis 8 Bulan Penjara

Mini Kidi--
“Saya baru mengetahui perkara ini saat membeli HP terdakwa. Saat saya cek, ada beberapa situs judi online yang masih bisa diakses,” ungkap Rosep.
Rosep melanjutkan, terdakwa pertama kali membuat akun di situs judi online dengan mendaftarkan nomor aplikasi DANA miliknya. Ia langsung deposit untuk digunakan memasang taruhan.
BACA JUGA:Main Judi Online, Pria Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara
Namun, kehokian belum menghampiri terdakwa, belum sempat menang malah ia harus berurusan dengan polisi. meski saat bermain mendapat bonus, terdakwa tidak selalu menang, sehingga saldo akunnya sering berkurang.
“Terdakwa menggunakan uang sebagai taruhan dan niatnya akan dijadikan sebagai mata pencaharian,” tambah Rosep.
BACA JUGA:Polsek Wonocolo Tingkatkan Patroli Harkamtibmas, Sampaikan Imbauan Bahaya Judi Online dan Narkoba
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit HP Realme C2 warna biru yang di dalamnya terdapat riwayat transaksi judi online melalui situs SIS4D dan CERDAS4D. (yat)
Sumber:


