Curi Motor di Depan Kafe, Pemuda Asal Pati Diciduk Polsek Tumpang

Kapolsek Tumpang Iptu Winanto merilis ungkap curanmor.-Achmad Tauchid-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Seorang pemuda berinisial RWA (18) asal Pati, Jawa Tengah, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tumpang karena tertangkap tangan mencuri motor di depan kafe di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis 8 Mei 2025 dan sempat terekam kamera pengawas.
BACA JUGA:Polsek Tumpang Amankan Pengedar Pil Dobel L
Kapolsek Tumpang Iptu Winanto mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi sekitar pukul 14.15 WIB. Pelaku terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan, duduk di atas motor milik korban, lalu mendorong motor tersebut menjauh dari lokasi parkir.
--
“Saksi yang melihat gerak-gerik pelaku langsung mengejar. Saat pelaku mencoba menyalakan motor, ia berhasil diamankan oleh warga,” jelas Iptu Winanto pada Jumat 9 Mei 2025.
BACA JUGA:Polisi Amankan Residivis Curanmor yang Beraksi di Area Persawahan Pakis
Pelaku berhasil ditangkap di depan Cafe Dinarss, Jalan Pahlawan Timur, Desa Kebonsari, Kecamatan Tumpang. Motor yang dicuri adalah Viar tahun 2009 warna hijau hitam N 5617 FT.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor, STNK, BPKB, dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Malang Ungkap Kasus Curanmor: Dicekik Teman MiChat hingga Pingsan, Motor Dilarikan
“Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 3,5 juta. Pelaku sudah kami tahan dan saat ini kami dalami apakah ada keterlibatan dalam kasus serupa,” imbuh kapolsek.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengapresiasi cepatnya reaksi masyarakat yang membantu mengamankan pelaku.
BACA JUGA:Polsek Gondanglegi Bekuk Bandit Curanmor 22 TKP
“Ini bukti nyata sinergi antara warga dan kepolisian. Kami imbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor ke Call Center 110 jika melihat tindakan mencurigakan,” ujar AKP Bambang.
BACA JUGA:Polsek Wagir Ringkus Bandit Curanmor Batu
Akibat perbuatannya, RWA dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan pelaku lain atau jaringan serupa. (kid)
Sumber: