Rumah Warga Kepanjen Terancam Disita Perusahaan, Pemilik Klaim Tak Pernah Dijual

Rumah Warga Kepanjen Terancam Disita Perusahaan, Pemilik Klaim Tak Pernah Dijual

Warga memertahankan rumahnya saat hendak disita perusahaan swasta--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Warga Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, mengaku kaget dan merasa dirugikan setelah mengetahui sertifikat rumahnya tercatat telah dialihkan ke pihak perusahaan swasta tanpa sepengetahuan dan persetujuan.

Rumah tersebut milik Setiawan (48) yang berada di Jalan Hayam Wuruk VI, Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, hendak diambil perusahaan CJ Feed.

BACA JUGA:Minimalisir Sengketa Tanah, Bupati Jombang dan Kepala Pertanahan Dukung Gemapatas


Mini Kidi--

Setiawan mengungkapkan, pada Kamis 8 Mei 2025, tiga orang dari tim legal CJ Feed mendatangi rumahnya untuk melakukan upaya pengosongan. 

Namun Setiawan dan keluarganya kekeuh tidak mau melakukan pengosongan rumah miliknya. Karena, ia tidak merasa menjual atau mengalihkan kepemilikan tempat tinggalnya.

Setiawan menuturkan, jika selama ini dirinya tidak pernah mengalihkan atau menjual kepemilikan sertifikatnya. 

BACA JUGA:Puluhan Warga Jombang Jadi Korban Penipuan Perumahan, Komisi A DPRD Janji Tindak Lanjut

Namun, baru-baru ini Iwan menerima pemberitahuan dari sebuah perusahaan CJ Feed yang menyatakan bahwa rumah miliknya telah berpindah tangan ke perusahaan tersebut, berdasarkan dokumen sertifikat.

"Saya tidak pernah menjual rumah ini, tapi tiba-tiba katanya sudah bukan atas nama saya lagi, tapi sudah berganti kepemilikan atas nama perusahaan CJ Feed," ujarnya sambil menunjukkan salinan sertifikat lama yang masih atas namanya.

Iwan sapaan akrabnya mengatakan, tidak pernah ada hubungannya dengan CJ Feed terkait hutang piutang atau apa pun. Tetapi ia membenarkan jika memiliki hutang piutang dengan orang Blitar bernama Shokib.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Rumah Pemulung di Jombang, 25 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

"Saya gak ada hubungannya dengan CJ Feed dan begitu sebaliknya. Tapi saya punya urusan hutang piutang dengan Pak Shokib, tetapi dari informasi yang kami dapat kalau Pak Shokib ini punya persoalan dengan CJ Feed. Makanya sertifikat yang saya jaminkan ke Pak Shokib diberikan ke CJ Feed," jelas Iwan.

Hutang piutang dirinya dengan Shokib itu diungkapkan sebesar Rp1 miliar untuk pinjaman modal usaha, dan sudah dilakukan pembayaran dengan cara mengangsur sebanyak dua kali dengan nominal keseluruhan kurang lebih Rp 200 juta.

Sumber: