Ditetapkan Tersangka, Jan Hwa Diana dan Suami Terancam 5 Tahun Penjara

Ditetapkan Tersangka, Jan Hwa Diana dan Suami Terancam 5 Tahun Penjara

Wakasatreskrim AKP Rahmad Aji memberikan keterangan pers.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Citra angkuh dan superioritas yang selama ini dipertontonkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, seketika runtuh.

Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, berakhir di balik jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA:Ini Kata Wawali Armuji Saat Tahu Polrestabes Surabaya Tahan Jan Hwa Diana


Mini Kidi--

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Saudari D dan saudara H telah kami tetapkan tersangka pada tanggal 8 Mei 2025 dilanjutkan dengan penahanan. Kami sangkakan pasal 170 dan atau 406 juncto 55. Ancamannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo, Jumat, 9 Mei 2025.

Aji menjelaskan, Diana dan Handy ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi tertanggal 19 April 2025.

BACA JUGA:Breaking News! Jan Hwa Diana dan Suami Resmi Ditetapkan Tersangka

Laporan tersebut diperbaharui usai terlapor, Paul Stephnus, mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti.

Perkaranya yakni, secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap mobil sedan dan pikap milik Paul.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana perusakan terhadap barang yaitu mobil milik pelapor,” tandas Aji.(bin)

Sumber: