Lompati Pagar, 2 Pria Tertangkap Basah Curi Senapan Angin
Jaksa membacakan dakwaan kasus pencurian gerinda dan senapan angin.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang perdana kasus pencurian dengan terdakwa Redy Dwi Nisyoko dan Andika Putra Pradana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 8 Mei 2025. Keduanya didakwa mencuri sejumlah barang berharga milik Sariono, warga Jalan Bandarejo Gang VI, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.
BACA JUGA:Jaga Kondusifitas Surabaya, Polisi Awasi Distribusi Senapan Angin
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025. Kedua terdakwa diduga sengaja menuju rumah korban, melompati pagar, lalu mencuri satu unit gerinda merek Malteng, satu serckle (alat pemotong keramik) merek Crisbow, dan satu senapan angin merek Predator.

--
Namun aksi mereka gagal total. Pemilik rumah, Sariono, memergoki langsung pencurian tersebut bersama warga sekitar. Kedua pelaku ditangkap di lokasi dan diserahkan ke Polsek Benowo. Barang bukti turut diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Korban mengaku mengalami kerugian Rp 10 juta dan berharap agar pelaku dihukum seadil-adilnya.
“Awalnya saya tidak menyangka ada yang mengambil barang-barang saya. Itu semua sangat berharga. Saya harap pelaku dihukum setimpal agar tak ada korban berikutnya,” ujar Sariono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. (yat)
Sumber:

