Bupati Trenggalek Tiadakan Open House Idul Fitri 1441 Hijriyah

Bupati Trenggalek Tiadakan Open House Idul Fitri 1441 Hijriyah

Trenggalek, Memorandum.co.id - Keputusan meniadakan open house dalam menyambut datangnya Idul Fitri 1441 Hijriyah yang menjadi tradisi diambil Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Keputusan tersebut disampaikan langsung Bupati Trenggalek, H Moch Nur Arifin. Alasannya, dilakukan pelarangan tersebut untuk mengantisipasi adanya kerumunan sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19. Selain larangan open house, pemkab penghasil ‘tempe kripik’ ini setempat masih mengkaji terkait pelaksanaan Salat Ied di daerah yang terkena zona merah. “Berdasarkan nota kesepakatan bersama tokoh agama dan ulama tidak ada open house,”ujar H Moch Nur Arifin, Selasa,(12/5). Sementara, bupati juga putuskan tidak ada kegiatan tradisi silaturahmi atau berlebaran dengan tetangga seperti yang dilakukan pada lebaran Idul Fitri tahun sebelumnya. “Ganti kegiatan lebaran dengan silaturahmi virtual atau lewat media online,”imbuhnya. Bupati Moch Nur Arifin, menambahkan kegiatan silaturahmi lebaran nantinya kegiatan Ikatan Keluarga Trenggalek (IKAT) di Pendopo Manggala Praja Nugraha seperti tahun sebelumnya juga terpaksa ditiadakan. “Semua halal bil halal pakai online, termasuk nanti dengan IKAT. Penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh juga dilakukan bertahap,” tambahnya. Lalu, untuk daerah zona merah, Salat Idul Fitri, bakal ditiadakan. “Kami juga tengah mendiskusikan terkait Salat Idul Fitri,” kata bupati. Terhadap konsekuensi, melalui pemkab, akan memberikan teguran keras kepada para pihak yang melanggar. (ham/gus)

Sumber: