Pengakuan Mengejutkan dari CPMI yang Gagal Terbang

Pengakuan Mengejutkan dari CPMI yang Gagal Terbang

Sejumlah korban CPMI yang gagal berangkat ke negara tujuan. -Edy Riawan-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di penampungan PT NSP Cabang Malang, di kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang, membuat pengakuan mengejutkan.

BACA JUGA:Rakor Pencegahan Pekerja Migran Non Prosedural: Sinergi Antar-Instansi untuk Perlindungan Masyarakat

Pengakuan itu, mulai dari dugaan penganiayaan, penyiksaan hingga eksploitasi pekerjaan. Para CPMI itu, mengaku mendapatkan tindakan tidak sepatutnya, selama di penampungan.


Mini Kidi--

Dalam menyampaikan uneg-unegnya, para CPMI tersebut didampingi sejumlah pengurus dari Sarikat Buruh Migran Indonesia (SMBI) DPC Malang. 

BACA JUGA:Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Dua Tersangka TPPO Terancam Dakwaan Berlapis

"Kami melakukan pendampingan para CPMI ini. Karena mereka sudah serba salah. Sudah tidak jadi berangkat ke Hongkong sebagai negara tujuan, namun tidak serta merta bisa pulang kembali ke keluarganya," terang Dina Nuryati, dari Dewan pertimbangan SBMI, DPC Malang, saat ditemui media, Senin 28 April 2025.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Malang Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kabupaten Malang

Ia menambahkan, ada sekitar 6 orang CPMI di Kota Malang yang meminta pendampingannya. Selain itu, 2 orang di kawasan Banyuwangi yang meminta hal yang sama. Para CPMI itu, tidak saja dari Malang, namun juga ada yang dari luar pulau Jawa.

"Ada yang tidak berani langsung pulang. Karena merasa malu, tidak jadi  berangkat. Selain itu, dokumen asli masih belum dikembalikan dari PT. Jadi ya serba salah," lanjutnya.

BACA JUGA:Imigrasi Malang Komitmen Meminimalisir TPPO dari Pekerja Migran Indonesia

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, pihak manajemen PT NSP, berjumlah 3 orang, sudah ditahan di sel Mapolresta Malang Kota. Namun, bukan terkait dugaan penganiayaan pasal 351 KUHP, namun dugaan PT yang belum melengkapi perizinan. Sehingga, kategori PT Ilegal. Selain itu, juga terkait Tindak Perkara Perdagangan Orang (TPPO).

"Saya meminta, agar para tersangka dihukum seberat-beratnya beratnya. Selain itu, diusut sampai tuntas," terang Rahayu, salah satu CPMI yang belum bisa pulang ke tengah keluarganya. 

BACA JUGA:Imigrasi Malang Komitmen Meminimalisir TPPO dari Pekerja Migran Indonesia

Sumber: