Polres Batu Amankan Pencuri Sapi Milik UPT Dinas Peternakan Provinsi Jatim

Polres Batu Amankan Pencuri Sapi Milik UPT Dinas Peternakan Provinsi Jatim

Barang bukti kejahatan berupa sapi betina--

"Pelaku mengambil sapi dengan cara menjebol atau melobangi tembok pagar kendang menggunakan palu dan betel lalu sapi diangkut menggunakan kendaraan pick". Kata Kasat Reskrim terkait modus operandi pelaku saat beraksi.

BACA JUGA:Kapolres Batu Hadiri Rakor Bahas Pengamanan Lebaran 2025, Tekan Gangguan Kamtibmas dan Rekayasa Lalu Lintas

Menurut Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo tegaskan Dugaan Pencurian dengan pemberatan (pencurian hewan ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

"Pelaku dikenakan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara akibat perbuatannya", tutupnya.(Nik)

Sumber: