Perkuat Kolaborasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang, Menteri Nusron Bertemu Kepala Daerah se-NTT

Perkuat Kolaborasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang, Menteri Nusron Bertemu Kepala Daerah se-NTT

Menteri Nusron Wahid bersama jajaran, Gubernur, dan kepala daerah se NTT.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengadakan pertemuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, para Bupati, dan Wali Kota se-NTT, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025. 

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, serta tata ruang.

BACA JUGA:Peringati Nuzululqur'an, Menteri Nusron: Momentum Menjadikan Al-Qur'an sebagai Pedoman Hidup


Mini Kidi--

"Ada empat tugas utama Kementerian ATR/BPN, yaitu kebijakan dan layanan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, serta kebijakan dan layanan tata ruang. Tidak semua daerah memiliki semua aspek ini. Tetapi kebijakan dan layanan tata ruang pasti ada di setiap wilayah," ujar Menteri Nusron.

Menteri Nusron menyoroti pentingnya peran kepala daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria dan Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional (PSN).

"Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing. Reforma Agraria ini harus berjalan baik, termasuk dalam pendistribusian tanah kepada masyarakat," ucapnya.  

BACA JUGA:Menteri Nusron: Ada 796 Pelanggaran Tata Ruang di Jabodetabek - Punjur, Secara Tak Langsung Sebabkan Banjir

Pihaknya juga menekankan, pemda memiliki peran penting dalam menentukan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

"Bupati wajib menentukan objek TORA, seperti HGB, HGU, atau Hak Pakai yang sudah habis dan tidak diperpanjang dalam dua tahun. Itu bisa dibagikan ke masyarakat agar tidak terjadi penjarahan. Selain itu, ada kewajiban 20 persen dari HGU yang bisa dibagikan karena perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," jelas Nusron Wahid.

Di samping itu, optimalisasi data pertanahan melalui integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) juga perlu dilakukan. Kedua hal tersebut menurut Menteri Nusron bisa menambah pendapatan daerah, sehingga perlu segera disinkronkan.

BACA JUGA:Menteri Nusron Sebut 796 Pelanggaran Tata Ruang di Jabodetabek-Punjur: Secara Tidak Langsung Sebabkan Banjir

Untuk itu, gubernur dan bupati juga diminta ikut membantu pemutakhiran sejumlah bidang tanah di Indonesia yang masih masuk kategori KW 456. Yakni sertipikat yang terbit antara tahun 1960–1971, namun belum memiliki peta kadastral. Secara khusus, Menteri Nusron juga meminta agar para kepala daerah memerhatikan soal pendaftaran tanah adat di NTT.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan kepada Gubernur dan Kepala Daerah se-NTT yang hadir, bagaimana peran pemda dalam mendukung modern land administration paradigm yang mencakup land tenure, land value, land use, land development, hingga cadastre. Dengan kolaborasi yang terjalin antara pemerintah pusat dan daerah, Menteri Nusron berharap dapat menjadi kunci dalam modernisasi administrasi pertanahan serta optimalisasi tata ruang di NTT.

Sumber: