BPJS Kesehatan Pasuruan Catat Tunggakan Peserta Mandiri hingga Ratusan Miliar

Kepala BPJS Kesehatan dr Dina Diana Permata saat bertemu awak media. --
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Jumlah tunggakan peserta mandiri yang belum membayar ke BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pasuruan ternyata luar biasa. Dari empat wilayah yang menjadi cover area BPJS KC Pasuruan tercatat daftar tunggakan peserta mandiri sampai tembus Rp 104,8 Miliar. Wow!
Dari jumlah itu, wilayah Kabupaten Pasuruan paling tinggi jumlah tunggakannya. Yakni mencapai Rp 73 Miliar. Dengan total jumah peserta menunggak sebanyak 101.904. Disusul kemudian Kabupaten Probolinggo dengan jumlah peserta menunggak 50.916 dan jumlah tunggakan mencapai Rp 19,9 M.
BACA JUGA:Perpindahan Faskes Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Perlu Izin Dinkes
Sementara untuk Kota Probolinggo dan Kota Pasuruan masing-masing tunggakannya senilai Rp 7,4 miliar dan Rp 4,5 miliar. Untuk total jumlah peserta menunggak Kota Probolinggo sebanyak 7.212 jiwa. Sedangkan jumlah penunggak asal Kota Pasuruan sebanyak 4.809 jiwa.
“Ini data peserta menunggak dari kelas 1, 2 dan 3 di masing daerah yang masuk wilayah BPJS Kantor Cabang Pasuruan. Data update sampai Maret 2025,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, dr Dina Diana Permata saat gathering bersama awak media di kantor BPJS Kesehatan, Senin 17 Maret 2025.
BACA JUGA:Melalui JMO, BPJS Ketenagakerjaan Suguhkan Layanan Digital
Tunggakan tersebut berasal dari ratusan ribu warga yang belum melunasi tagihan BPJS Kesehatan. Besarnya jumlah tagihan inilah yang sempat membuat BPJS Kesehatan agak kelimpungan. Kendati demikian, mereka tetap berusaha menagih ke masing-masing peserta.
Bahkan, BPJS Kesehatan juga membuat terobosan dengan program rencana pembayaran bertahap (REHAB) atau membayar dengan sistem mencicil.
BACA JUGA:Pekerja Rentan di Lamongan Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
dr Dina menambahkan, program REHAB ini memungkinkan peserta untuk melunasi tunggakan secara bertahap. Dengan durasi waktu hingga 24 bulan atau 2 tahun. Hal ini ditegaskan agar peserta yang bersangkutan tidak mengalami masalah saat dirawat di rumah sakit nantinya.
"Nanti kalau tidak lunas di rumah sakit, tentu akan jadi masalah. Karena pembayaran bisa saja membengkak,” cetusnya.
Yang menjadikan masyarakat meremehkan pembayaran, menurut dr Dina, karena muncul stigma di masyarakat, “Buat apa membayar, toh kita tidak sakit kok”. Stigma inilah yang harus dikikis habis. Karena pada saat terjadi tunggakan di BPJS, maka akan menyulitkan peserta saat terjadi sesuatu nantinya.
BACA JUGA:Sinergi BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal
Selain iuran mandiri, ada juga peserta yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau ASN. Untuk PPPK atau yang diangkat ASN, maka cicilan tunggakan akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
Sumber: