Wajib Pajak Kota Batu Digratiskan Setahun Penuh
Batu, memorandum.co.id - Menghadapi pandemi Covid-19, Pemkot Batu membebaskan PBB (Pajak Bumi Bangunan) selama satu tahun. Hal ini dibuktikan dengan dibebaskannya pajak sebanyak Rp 3 M untuk 73.617 wajib pajak di Kota Batu "Ini diberikan untuk masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi menengah ke bawah. Semoga bisa sedikit membantu ditengah pandemi," ungkap Kepala BKD (Badan Keuangan Daerah) Kota Batu Edy Murtono, Kamis (7/5). Ini disesuaikan dengan Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/152/Kep/422.012/2020 tentang pembebasan sementara PBB perdesaan dan perkotaan dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19. Menurut Edy, Pemkot Batu memberikan suatu kebijakan tersebut berupa pembebasan PBB dengan penetepan nilai Rp 100 ribu kebawah dibebaskan dari pembayaran pajak. Namun pembebasan PBB tersebut tidak berlaku bagi WP yang memiliki dua persil atau lebih. "Tetapi bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu persil atau lebih maka tidak dikenalkan pembebasan pajak. Karena dikatakan mampu," imbuhnya. Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso membenarkan bahwa WP dengan kategori warga prasejahtera dibebaskan dari PBB selama satu tahun penuh. Ia juga mengakui dengan adanya pembebasan ini maka berpotensi mengurangi target di tahun 2020. "Target kami sebenarnya di angka Rp 20 miliar. Namun hingga saat ini yang terealisasi masih sekitar 6,9 persen atau Rp 1,3 miliar," ungkap Punjul. Ia juga berharap tidak adanya rasa iri pada warga lainnya yang memiliki dua persil atau lebih walaupun masih nilai pajaknya masih di bawah Rp 100 ribu karena termasuk dalam golongan sejahtera. (arl/ari/tyo)
Sumber: