Panggilan Kedua, Thomas Langsung Dipenjara
Malang, memorandum.co.id - Sempat dua kali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, terpidana penggelapan dalam jabatan, Thomas Zacharias (60), warga Jalan Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, mantan Direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA), akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru. Kepastian eksekusi ke Lapas itu disampaikan Kasipidum Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatulloh. "Iya benar, hari ini terpidana dieksekusi ke Lapas untuk menjalani hukuman putusan 2 tahun. Tentunya dipotong masa tahanan sekitar 5 bulan lebih yang sudah dijalani," terang Wahyu, Rabu (6/5). Eksekusi tersebut lanjut Wahyu adalah melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung (MA) setelah kasasi yang dilakukan JPU, dikabulkan MA. Proses eksekusi berjalan cukup lancar, mengingat pihak terpidana cukup kooperatif. "Tadi yang bersangkutan diantar anaknya. Setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung dibawa ke lapas,," lanjut Wahyu. Lebih lanjut Wahyu menjelaskan jika yang bersangkutan juga dilakukan pemeriksaan rapid test terkait wabah virus corona. Namun untuk hasil tes, bukan wewenang dirinya memberikan jawaban. Disinggung apakah yang bersangkutan menolak dieksekusi saat panggilan pertama, Wahyu menyebut hal itu tidak benar. "Jadi pada panggilan pertama yang bersangkutan sakit dengan bukti surat dokter yang ditunjukkan anaknya. Saat itu sudah mengatakan jika pada panggilan berikutnya akan datang. Ternyata benar, hari ini datang," pungkas Wahyu. Kasus ini berawal dari laporan Megawati Tnipto, istri Herman Setyabudi atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Saat itu, Thomas Zachrias adalah Direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA). Warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang itu dilaporkan rekan bisnisnya sendiri, Megawati Tjipto atas dugaan melakukan pengelapan dalam jabatan. Setelah sekitar 6 tahun, mengendap akhirnya di pertengahan tahun 2019 mulai disidangkan di PN Malang. Kemudian di bulan Agustus 2019, terdakwa diputus hukuman penjara 2 tahun. Selanjutnya, terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Putusan PT di bulan Oktober 2019 menyatakan onslag. Artinya, tindakan terdakwa terbukti namun bukan pidana. Selanjutnya, bulan Desember JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan Mengabulkan permohonan kasasi. Artinya membatalkan putusan PT Surabaya yang membatalkan putusan PN Malang. Sehingga, MA mangadili sendiri menyatakan terdakwa Thomas Zacharias telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Kemudian menyatukan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun, potong masa tahanan. Sementara itu, Herman Setyabudi suami dari Megawati Tnipto, selaku pelapor, mengaku puas dengan putusan ini. "Sebagai manusia, saya harus merasa puas. Setelah sekitar 6 tahun lebih kasus ini, akhirnya menemui babak akhir. Berarti masih ada keadilan di negara ini," katanya. (edr/tyo)
Sumber: