Gelar Paripurna, DPRD Jombang Bahas Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

DPRD Jombang gelar paripurna nota penjelasan bupati di ruang Paripurna DPRD Jombang.--
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Jombang menggelar rapat paripurna Nota Penjelasan Bupati Jombang. Rapat tersebut membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji dan dihadiri Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Jombang Salmanudin Yazid, jajaran Forkopimda serta seluruh kepala OPD di lingkup Pemkab Jombang dilaksanakan pada Rabu 12 Maret 2025 tadi malam.
BACA JUGA:Pembentukan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum, Komisi A DPRD Jombang Kunker ke Sleman serta Bantul
Mini Kidi--
Bupati Jombang Warsubi mengatakan, bahwa raperda tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan sangat dibutuhkan sebagai hukum positif, hukum yang berlaku, sebagai landasan hukum bagi Pemkab Jombang dalam melaksanakan visi-misi tersebut.
"Kita ketahui, setiap orang berhak untuk mendapatkan rasa aman dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan salah yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia," katanya.
Warsubi menjelaskan, secara konstitusional, perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan merupakan bagian dari kewajiban negara sesuai dengan undang-undang.
BACA JUGA:Bahas Polemik NJOP, Komisi A DPRD Jombang Hearing dengan Bapenda
"Di Jombang, permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan," jelasnya.
Warsubi berharap, melalui perda ini nantinya pemkab dapat menjalankan peran yang aktif dalam mewujudkan perlindungan yang adil dan merata untuk perempuan dan anak.
"Perda ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga wujud nyata komitmen daerah dalam melindungi warganya," tukasnya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Jombang: MBG Harus Dipersiapkan dengan Matang
Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengungkapkan, pihaknya terus mengkaji raperda ini, sehingga menjadi perda yang benar-benar berkualitas. Kalau memang nanti dibutuhkan untuk konsultasi publik lagi maka akan dijalankan. Yang jelas ini masih dalam tahap pembahasan.
"Targetnya raperda ini akan disahkan pada tahun ini. Raperda ini sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025. Jadi kita tuntaskan tahun ini," pungkasnya.(yus)
Sumber: