Simpan 274 Ribu Pil Koplo, Warga Jombang Divonis 12 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Mohammad Muhaimin (38), terdakwa yang menyimpan 274 ribu butir pil koplo dan 12 ,4 gram sabu divonis 12 tahun penjara, Rabu (6/5). Selain hukuman badan, ketua majelis hakim Dwi Purwadi juga memberikan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara kepada pria asal Desa Karangan, RT 02/RW 03, Bareng, Jombang ini. "Mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mohammad Muhaimin selama 12 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan," ujar Hakim Dwi Purwadi. Atas putusan itu, terdakwa yang berada di Rutan Medaeng menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir pak hakim," ujarnya meski dijelaskan penasihat hukumnya Patni Ladirto bahwa putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 14 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Hal sama juga dilakukan Jaksa Winarko yang juga masih pikir-pikir. Seperti diketahui, terdakwa ditangkap anggota Ditreskoba Polda Jatim di kamar kosnya di Jalan Tanjungsari V dengan barang bukti 274 ribu butir pil koplo dan 12,4 gram sabu. Dia terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dan kedua pasal 197 jo pasal 106 UU Kesehatan. (fer)
Sumber: