Jual Motor Curian Hingga Rp 3 Juta, Bandit Ranmor Donokerto Gunakan Hasil Kejahatan untuk Nyabu

Jual Motor Curian Hingga Rp 3 Juta, Bandit Ranmor Donokerto Gunakan Hasil Kejahatan untuk Nyabu

Ahmad Hafid (33), pelaku curanmor tampak tertunduk lesu usai diringkus polisi.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ahmad Hafid (33), pelaku curanmor yang tertangkap usai menggondol Honda Beat di Jalan Donokerto, rupanya gemar mengisap sabu-sabu.

Pelaku mempergunakan hasil kejahatannya itu untuk membeli barang haram narkotika. Juga untuk membeli minuman keras (miras).

BACA JUGA:Beraksi Usai Salat Tarawih, Bandit Ranmor Spesialis Motor Matic Dibekuk


Mini Kidi--

"Oleh tersangka, uang hasil penjualan sepeda motor dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, Senin, 10 Maret 2025.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, Hafid mengaku setiap motor hasil curiannya dijual kepada seorang penadah berinisial MB dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.

"Pelaku beraksi bersama dua rekannya yang saat ini masih buron," tambah Didik.

BACA JUGA:Incar Permukiman Sepi, Bandit Ranmor Donokerto Sudah 7 Kali Gondol Motor Matic

Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menambahkan kunci gembok cakram pada motor saat diparkir guna mencegah aksi curanmor," pesan kapolsek.(bin)

Sumber: