Pekerja Rentan di Lamongan Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja Rentan di Lamongan Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Rakor terkait perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Lamongan.--

BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Rapat koordinasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Lamongan telah dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, belum lama ini.

Kurang lebih sekitar 26.000 pekerja rentan seperti petani tembakau, petani padi dan nelayan dipastikan akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. 

BACA JUGA:Pemkab Sidoarjo Cover Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan


Mini Kidi--

Rakor tersebut diikuti Kadisnaker Lamongan bersama jajaran, serta para undangan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial, Inspektorat, Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan, dan BPJS Ketenagakerjaan Lamongan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Hadi Susanto mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT.

Dalam rakor ini dilakukan pembahasan mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk petani tembakau dengan iuran menggunakan melalui DBHCHT TA 2025.

BACA JUGA:Peringati HUT Ke-47, BPJS Ketenagakerjaan Tandai Satu Dekade Transformasi Lewat Berbagai Capaian Positif

Direncanakan kurang lebih 26 ribu pekerja rentan di Kabupaten Lamongan akan diberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Karena untuk pembayaran iurannya menggunakan DBHCHT, perlindungan jaminan sosial itu diprioritaskan bagi buruh dan petani tembakau di wilayah penghasil tembakau, kemudian petani padi dan nelayan. 

Para pekerja rentan yang akan mendapat perlindungan jamsostek akan didata  melalui beberapa tahap, mulai dari desa terus dipadukan dengan data di Dinas Pertanian untuk mendapatkan data penerima yang sesuai dengan di lapangan.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Dorong Penggunaan Aplikasi JMO

Dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi manfaat program, update informasi terkait SERTAKAN bagi ASN di wilayah Lamongan, dan diskusi terkait dengan manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan.

Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Fadlilah Utami menyampaikan, diberikannya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT kepada pekerja rentan di Lamongan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Sumber: