Cegah Tawuran dan Balap Liar, Polsek Tanggul Amankan Remaja Bawa Sajam

Cegah Tawuran dan Balap Liar, Polsek Tanggul Amankan Remaja Bawa Sajam

Kapolsek Tanggul AKP Sutanto tunjukan sajam yang digunakan untuk mengancam--

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tanggul berhasil mengamankan seorang remaja berinisial IS (21) yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau tanpa izin. Penangkapan ini dilakukan saat petugas melaksanakan patroli antisipasi tawuran dan balap liar di wilayah hukum Polsek Tanggul, Minggu 23 Februari 2025.

BACA JUGA:Polsek Tanggul Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dan 4 Gram Sabu


Mini--

Kapolsek Tanggul, AKP Sutanto, melalui Kanit Reskrim, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok remaja yang terlibat perkelahian di sekitar Gudang Kayu Argath, Desa Tanggulkulon. Saat petugas tiba di lokasi, para remaja tersebut melarikan diri.

"Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan IS di depan Ruko Pikochan. Saat digeledah, ditemukan sebilah pisau dengan gagang kayu warna coklat dan sarung kulit sapi warna coklat di pinggang kirinya," ungkap Kanit Reskrim.

BACA JUGA:Bawa Sajam Sembarangan, Petani Tlogoargo Diamankan Unit Reskrim Polsek Tanggul

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IS membawa sajam tersebut untuk berjaga-jaga. Namun, saat berada di lokasi kejadian, ia terlibat perselisihan dengan remaja lain dan mengacungkan sajam tersebut.

"Pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau telah diamankan di Polsek Tanggul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin," tegas Kanit Reskrim. (edy)

Sumber: