Jelang Ramadan, Polres Gresik Razia Ratusan Botol Miras dan Warung Prostitusi

Jelang Ramadan, Polres Gresik Razia Ratusan Botol Miras dan Warung Prostitusi

Polisi mengamankan ratusan barang bukti miras di warung remang-remang.--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Menjelang Ramadan, Polres Gresik menggelar patroli intensif yang menyasar warung remang-remang. Terbaru, polisi merazia ratusan botol miras ilegal di 7 warung yang berlokasi di Kecamatan Dukun. 

Operasi razia tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan keresahan masyarakat terkait peredaran miras dan prostitusi di wilayah Kecamatan Dukun, Rabu 19 Februari 2025. 

BACA JUGA:Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Gresik Turut Serta dalam Program Makanan Bergizi Gratis


Mini Kidi--

Operasi itu dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho. Sejumlah personel dari Unit Raimas dan Unit Turjawali pun diterjunkan untuk menyisir sejumlah warung yang dicurigai.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan enam pemilik warung berinisial EPS, SA, SC, E, A, dan M. Di warung mereka, polisi menemukan ratusan miras jenis arak, bir, hingga anggur merah. 

“Dari hasil razia, polisi mengamankan enam pemilik warung serta berbagai jenis minuman keras, termasuk arak, bir, anggur merah, dan minuman beralkohol bermerk lainnya," ujar AKP Heri Nugroho, Kamis 20 Februari 2025.

BACA JUGA:Polres Gresik Tangkap Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Pelajar Wringinanom, Pelaku di Bawah Pengaruh Miras

Selain itu, satu warung lainnya diduga menjadi sarang prostitusi. Polisi pun mengamankan tiga orang yang berada di warung tersebut, yakni RI, L, dan AW.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak warung-warung yang melakukan praktik ilegal. Seperti mengedarkan miras dan prostitusi yang meresahkan masyarakat. 

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap penjual miras ilegal yang melanggar aturan,” tegas AKBP Rovan.

BACA JUGA:Polres Gresik Kawal Program MBG di UPT SD Negeri 51 Yosowilangun

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka," imbaunya.

Saat ini, para pemilik warung beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Gresik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka berpotensi dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).(rez)

Sumber: