Kabel Fiber Optik Semrawut, Raperda Penertiban Masih Digodok

Kabel Fiber Optik Semrawut, Raperda Penertiban Masih Digodok

Petugas Dishub menertibkan kabel fiber optik ilegal yang mengganggu estetika kawasan Kabupaten Madiun. --

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Kabel fiber optik kian menjamur di sejumlah wilayah Kabupaten Madiun, dan keberadaannya mengganggu fasilitas umum dan estetika. Hingga kini payung hukum penertiban masih digodok di DPRD setempat. 

Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Madiun, Agus Setyawan mengatakan, Raperda yang mengatur penertiban infrastruktur payan sudah diusulkan sejak 2013, dan saat ini masih dalam pembahasan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Madiun. 

BACA JUGA:Dishub Pemkab Madiun Tertibkan Kabel Optik Ilegal


Mini Kidi--

"Latar belakang dari Raperda yang kita usulkan, karena saat ini banyak tiang kabel fiber optik yang berjajar di setiap sudut jalan," ungkap  Diskominfo Kabupaten Madiun, Agus Setyawan Rabu 19 Februari 2025.

 Setelah produk hukum itu terbentuk, akan menjadi senjata Pemkab Madiun untuk menertibkan tiang dan kabel yang semrawut di setiap sudut jalan.

BACA JUGA:Pakar Tata Kota Desak Penanaman Kabel Utilitas untuk Atasi Masalah Estetika dan Efisiensi

"Jumlah pengusaha provider atau penyedia jaringan internet yang tercatat ada 26 pengusaha," ujarnya. (dif/ju)

Sumber: