Ngeslot Jenis Fafafa, Warga Nguling Dicokok Polres Pasuruan Kota

Tersangka judi online saat di Mapolres Pasuruan Kota--
"Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka judi online," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 Ayat 1 ke 2e KUHP. (kd/mh)
Sumber: