Polres Gresik Tangkap 2 Pembobol Kartu ATM, Pelaku Rugikan Korban Belasan Juta

Polres Gresik Tangkap 2 Pembobol Kartu ATM, Pelaku Rugikan Korban Belasan Juta

Dua tersangka pembobol kartu ATM diamankan di Mapolres Gresik. --

Kejahatan tersebut lalu dilaporkan ke Polres Gresik pada, Jumat 14 Februari 2025. Setelah memeriksa rekaman CCTV dan melakukan profilisasi kendaraan, polisi pun langsung berhasil melacak keberadaan para pelaku.

BACA JUGA:Kapolres Gresik Sampaikan Komitmen Tangkap Otak Pembunuhan Agen Bank Imaan

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni 1 buah linggis, 1 buah obeng, 1 potongan gergaji besi, 1 lem power, 1 jaket biru dan 1 baju hijau.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp900.000,” ucap Abid.

Selain itu, terdapat dua pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana tersebut. Polisi kini masih berusaha memburu dua pelaku lain tersebut. (rez)

Sumber: