39 Motor Diamankan, Tim Patroli Gabungan Polres Bangkalan Obrak Balap Liar Tanjung Bumi

39 Motor Diamankan, Tim Patroli Gabungan Polres Bangkalan Obrak Balap Liar Tanjung Bumi

Terdata ada 39 ranmor R2 yang diamankan Tim Patroli Gabungan Polres dari arena bali di Tanjung Bumi kini terionggok di Mapolres Bangkalan--

Tidak hanya itu. Seorang pria insial L (19), warga Desa Tramok,Kecamatan Kokop juga diamankan dan digelandang ke Mapolres. Lelaki na’as ini digaruk lantaran terbukti nyikep sajam jenis pisau yang diselpkan di pinggang kirinya.

BACA JUGA:Fokus 10 Pelanggaran, Dua Pekan Polres Bangkalan Geber Operasi Keselamatan Semeru 2025

Tidak ada kompromi dan toleransi lagi. Pria inisial A ini akan diproses secara hukum. Dia akan dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 ahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun pejara.

”Sekadar info, kiat untuk memberantas kebiasaan nyikep (membawa sajam) dan senpi di kalangan warga, juga merupakan bagian program prioritas yang dijanjikan Bapak Kapolres,” tegas ptu Risna.  

Ke depan, kegiatan tim patroli gabungan Polres dan Polsek jajaran masih akan terus di galakkan. Temasuk akhir pekan ketiga Februari, tepatnya Sabtu 16 Februari 2025 malam, Tim Patroli Satsamapta kembali turun ke jalan. 

BACA JUGA:Tak Ada Lagi Toleransi, Patroli Polres Bangkalan Tindak Tegas Pembawa Sajam dan Senpi

Mereka menyisir seluruh kawasan jantung yang kaprah digunakan untuk kegiatan Bali. Duantaranya sepenjang ruas jalan Ki Lemah Duwur di Kelurahan Bancaran, ruas Jalan Kembar Kinibalu di Desa Kramat, Kecamatan Bangkalan Kota, serta sepanjang jalan akses Jembatan Suramadu sisi Madura.

“Syukurlah rutinitas operasi balap liar yang diterapkan Polres kayaknya membuat para pegiat bali jadi miris. Kegiatan ilegal ini, terdeteksi mulai hilang dari peredaran,” tandas Iptu Risna.(ras)

Sumber: