Nyambi Edarkan Sabu, Waker Pabrik Aspal Diringkus Satreskoba Polres Pasuruan

Nyambi Edarkan Sabu, Waker Pabrik Aspal Diringkus Satreskoba Polres Pasuruan

Tersangka pengedar sabu--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Seorang penjaga pabrik aspal, Sahri (35), warga Desa Sapulante Kecamatan Pasrepan, harus berurusan dengan hukum. Ini setelah dia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan. 

Sahri ditangkap karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penangkapan terhadap Sahri saat berada di tempat kerjanya. Yakni sebuah pabrik aspal di Desa Kedemungan Kecamatan Kejayan, Selasa 11 Februari 2025

“Tersangka sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam (waker) di pabrik aspal. Namun, dari hasil penyelidikan kami, ia juga menjalankan bisnis haram sebagai pengedar sabu-sabu,” ungkap Kanit Narkoba Polres Pasuruan, Ipda Indranata saat dikonfirmasi, Jumat 14 Februari 2025.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Sita 17 Poket Sabu dari Pengedar

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Ringkus Pengedar 30 Gram Sabu

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya enam poket sabu-sabu dengan berat total 5,09 gram, alat hisap sabu, plastik klip kosong, catatan transaksi narkoba, uang tunai Rp 100 ribu dan sebuah ponsel.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama empat bulan terakhir,” tambah Indranata.

Atas perbuatannya, Sahri kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hari Mujianto/Muh Hidayat)

Sumber: