Baru Keluar Penjara Kasus Narkoba Malah Gasak Perhiasan Tetangga

Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas di Mapolresta Malang Kota--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Meski baru keluar dari penjara dalam kasus Narkotika tidak membuat Yandi Utomo (85), warga Jl Lesti, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kapok dan jera.
Buktinya, dirinya malah melakukan aksi dengan menggarong rumah kosong tidak jauh dari rumahnya. Hasilnya, sejumlah perhiasan emas milik korban yang tinggal di Kelurahan yang sama berhasil digondolnya. Nilainya mencapai puluhan juta.
BACA JUGA:Residivis Pencurian Sepeda Angin Kembali ke Penjara
Mini Kidi--
"Jadi hari Sabtu 8 Februari, ART dari rumah di TKP datang hendak masuk rumah. Kemudian, ia melihat dudukan pot cor di depan pintu. Kemudian pot tersebut digeser untuk masuk," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Selasa 11 Februari 2025.
Namun, setelah masuk ke dalam rumah, pintu sudah dalam kondisi terbuka. Padahal, dalam keseharian rumah' dalam kondisi kosong. Mengetahui hal itu, selanjutnya ART menginformasikan kepada pemilik rumah.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sejumlah barang berharga sudah hilang. Kejadian itu pun akhirnya dilaporkan ke Polsek Blimbing. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.
BACA JUGA:Pencuri Bercelurit Dibekuk Polisi
'"Jadi penangkapan pelaku berawal saat petugas melakukan pengecekan ke CCTV. Sekitar malam pukul 23.00, anggota unit Reskrim Polsek Blimbing mendapati seseorang yang ciri-cirinya mirip dengan di video CCTV," lanjutnya.
Selanjutnya dilakukan penangkapan di depan Alfamart Jl Amprong, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing. Kemudian diamankan barang bukti 5 lembar surat kepemilikan perhiasan, 2 buah cincin emas, liontin, serta emas Antam. Selain itu, juga satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.
"Jadi tersangka ini beraksi dengan memanjat pagar dan merusak atau mencongkel jendela untuk mengambil barang milik korban," pungkas Kasat.
BACA JUGA:Kasus Pencurian HP Berakhir dengan Restorative Justice
Atas perbuatanya, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (edr)
Sumber: