Tak Ada di Lokasi, Divonis 10 Bulan Penjara: Keluarga Terdakwa Kecewa

Capture foto HP terdakwa Luqman Fahirul Rafi dan Louis Safarino Lake mendengarkan putusan ketua majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari di PN Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-
Saniya menambahkan, bahwa anaknya saat itu tidur di rumah. Hal ini juga dibenarkan oleh saksi meringankan (ade charge) ketika memberikan kesaksian.
"Anak saya tidak ada di lokasi, dia tidur di rumah waktu kejadian itu," tambah Saniya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini kedua terdakwa diduga mendapat intimidasi dari polisi saat pemeriksaan. Untuk terdakwa Luqman yang diancam akan disetrum dan kepala dibungkus kresek akhirnya dengan rasa takut terpaksa mengakuinya.
Sementara terdakwa Louis yang sempat bersikukuh tak mengaku akhirnya menyerah setelah beberapa kali kepalanya dibungkus kresek. (fer)
Sumber: