Diduga Diperas Oknum LSM, Kades di Madiun Lapor ke Polisi

Diduga Diperas Oknum LSM, Kades di Madiun Lapor ke Polisi

Petugas Satreskrim Polres Madiun menerima laporan Kepala Desa Kedungrejo, Suyadi atas dugaan pemerasan dan ancaman pencemaran diduga dilakukan oknum LSM--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Oknum LSM di Kabupaten Madiun, dilaporkan Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun bernama Suyadi, atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Terlapor juga meminta sejumlah uang kepada korban. 

Korban melapor ke Polres Madiun didampingi Kuasa Hukum Sumadi, Senin 10 Februari 2025, dengan membawa sejumlah bukti. 

Sumadi menyatakan, dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik dilakukan oleh oknum LSM. Modusnya, mencari-cari permasalahan yang ada di desa-desa dan berujung pemerasan dengan meminta uang puluhan juta rupiah. 

"Mereka juga sudah mengatasnamakan aparat penegak hukum dan meminta uang Rp 40 juta. Namun baru terealisasi Rp 12 juta yang ditransfer melalui rekening atas nama perorangan," terang Sumadi.

 BACA JUGA:Kodim 0828/Sampang Laporkan Oknum LSM ke Polisi

BACA JUGA:Beritakan Proyek Puskesmas Gedangan, Forwas Sesalkan Oknum LSM Ancam Wartawan

Jika tidak diberikan sejumlah uang itu, oknum LSM itu mengancam Suyadi akan dilaporkan ke pihak berwajib dan menyebarkan informasi pribadi ke media sosial. Hal itu melanggar Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pengancaman pencemaran nama baik. Pasal ini juga mengatur tentang pemerasan dengan ancaman. 

Menurutnya, tidak hanya Kepala Desa Kedungrejo yang menjadi korban namun ada beberapa kepala desa lain di Kecamatan Balerejo yang menjadi korban. 

"Dalam waktu dekat ini ada 10-15 kepala desa yang mau saya ajak lapor kesini (Polres Madiun). Karena ini sudah meresahkan," tuturnya. 

BACA JUGA:Polsek Gayungan Kawal Unjuk Rasa LSM Jaringan Anti Rasuah di Mapolda Jatim

Sementara itu, Kasi Humas Polres Madiun, Iptu Anita Diyah mengatakan,  petugas kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor untuk mengetahui secara pasti kronologi kejadian. 

"Saat ini yang bersangkutan sedang kami lakukan pemeriksaan awal, untuk mengetahui kronologi dari kejadian sebenarnya. Kemudian yang dilaporkan siapa, untuk menentukan proses lebih lanjut," kata dia. 

Iptu Anita juga menghimbau masyarakat, utamanya kepala desa untuk lebih berhati-hati dengan modus pemerasan serupa. 

Sumber: