Gerebek Rumah Pembuat Miras Oplosan, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

Gerebek Rumah Pembuat Miras Oplosan, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

BB miras oplosan yang diamankan polisi--

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Mojokerto Kota gerebek pabrik minuman keras (miras) oplosan skala rumahan di kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu 8 Februari 2025.

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan, seorang wanita pemilik miras oplosan  bernama Y (43).

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri,  melalui Kasi Humas IPDA Slamet Haryono menyampaikan, pembongkaran praktik produksi miras oplosan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut banyak pemuda yang sering menggelar pesta miras pada malam hari," ujarnya.

BACA JUGA:Resmob Polres Mojokerto Kota Tangkap Begal Bersajam di Jalan Raya Mlirip

Menurutnya, peredaran miras ilegal tak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga dapat menimbulkan tindak pidana.

Selain itu miras oplosan juga dapat membahayakan keselamatan jiwa, sampai dengan meninggal dunia karena over dosis 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal" Pungkas Daniel.

BACA JUGA:Kapolres Mojokerto Kota Pimpin Upacara Sertijab Kasatreskrim

Sementara Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera, mengungkapan, dalam penggerebekan tersebut  Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya :

- Satu set alat pembuatan miras (tester alkohol, selang, teko, plastik label)

- 24 (dua puluh empat) botol miras merk The Balvenie kemasan @700ml 

- 9 (sembilan) botol miras merk Jack Daniels Apple kemasan @700ml 

Sumber: