Putusan MK Ambivalen? Respon Atas Tidak Dapat Diterimanya Gugatan Cagub Risma dan Cawagub Gus Hans

Abdul Aziz--
Kedua, saat KPU dan Bawaslu Jatim mengatakan bahwa di semua tahapan penyelenggaraan Pilkada, Ibu Risma dan Gus Hans tidak mempersoalkan dugaan adanya kecurangan yang TSM, penggunaan Bansos yang diduga menguntungkan paslon tertentu, grafik suara Khofifah-Emil di hitung cepat (quick count) tidak dinamis alias statis di angka 58 persen koma sekian.
Lagi-lagi, hakim Saldi menegaskan bahwa, ketiadaan mempersoalkan dalam tahapan, bukan berarti tidak ada masalah di dalamnya. Artinya, paradigma hakim tampak terbuka dengan segala kemungkinan yang terjadi dalam tahapan-tahapan yang berlangsung, mengapa tidak melaporkan ke Bawaslu Jatim maupun Gakkumdu yang ada.
Ketiga, pada sidang pendahuluan pertama, hakim Arsul Sani dan sidang kedua, hakim Saldi Isra menegaskan hal senada, bahwa sengketa Pilgub Jatim paling menarik karena adanya dugaan anomali-anomali yang didalilkan oleh pemohon sehingga patut untuk dibuka dan dibuktikan.
Artinya, penting untuk disidangkan pada tahap selanjutnya. Memberikan kesempatan pada Ibu Risma dan Gus Hans selaku pemohon, menghadirkan para saksi dan ahli serta memeriksa delapan puluh ribu bukti yang diajukan dan disahkan oleh hakim panel. Tanpa adanya pembuktian terhadap apa yang menjadi dalil-dalil pemohon, sulit mengetahui secara komprehensif kebenaran dalil itu sendiri.
Keempat, yang paling membuat kelabakan KPU Jatim adalah saat hakim Saldi Isra menanyakan secara _vis a vis_ (hadap-hadapan). Mengapa perolehan suara Ibu Risma dan Gus Hans hanya tiga puluh suara bahkan nol suara di tiga ribu sembilan ratus, hampir empat ribu TPS dan di saat yang sama suara Khofifah-Emil 90 persen hingga 100 persen. KPU Jatim tidak mampu menjelaskan secara lugas atas apa yang ditanyakan oleh hakim.
Atas kedodorannya KPU Jatim, hakim Saldi Isra sampai menyimpulkan ketidaksiapan KPU Jatim. "Anda ini bagaimana, kok lebih siap Bawaslu Jatim dalam menjawab pertanyaan hakim," tegas Saldi Isra. Akhirnya, KPU Jatim tak dapat menyembunyikan kepanikannya di ruang sidang. Antar komisioner KPU Jatim saling memandang, menatap wajah masing-masing. Sedang Ketua KPU Jatim terlihat tertawa. Antara bingung dan menyepelekan sidang MK yang terhormat, bercampur jadi satu.
Kelima, saat pihak terkait (Khofifah-Emil) merespon pertanyaan hakim Saldi tentang Paslon Khofifah yang mendapatkan suara hampir seratus persen dan Paslon Risma memeroleh tiga puluh hingga nol persen sebagai bentuk keberhasilan KPU dan Bawaslu Jatim dalam menyelenggarakan Pilkada, hakim panel tampak tidak puas dengan jawaban yang terlihat mendukung dan memuji kinerja KPU dan Bawaslu. Artinya, jawaban yang menjustifikasi hasil kerja penyelenggara pemilihan kepala daerah sebagai kesuksesan yang luar biasa itu masih menyisakan pertanyaan turunan dalam sidang lanjutan.
Keenam, hakim Saldi Isra menyoal tentang suara sah Pilgub Jatim yang jauh lebih tinggi dari suara sah Pilbup dan Pilwali. "Mengapa perolehan suara Pilgub jauh lebih tinggi dari suara Pemilihan Bupati maupun Pemilihan Wali Kota?" tanyanya, yang kembali membuat KPU Jatim kian tak bisa menguasai diri di hadapan hakim. Untuk kesekian kalinya, KPU Jatim tak bisa mendeskripsikan jawaban yang mampu diterima oleh akal sehat para hakim.
Artinya, hakim berfikir, mungkinkah bisa terjadi sedemikian rupa. Apakah iya, para pemilih mencoblos untuk Pilgub dan tidak memilih untuk Pilbup atau Pilwali alias langsung pulang. Ruangan tampak hening, para kuasa hukum Pilbup dan Pilwali Kabupaten dan Kota selain Jawa Timur saling berbisik pelan.
Karena MK membatasi kuasa hukum yang hadir secara langsung pada sidang pleno MK dengan agenda pembacaan putusan dismissal atau lanjut ke sidang pemeriksaan saksi dan ahli serta alat bukti, penulis diundang stasiun TV nasional ke gedung MK. Menyaksikan sidang sekaligus _door stop interview_ wartawan. Sebagai juru bicara sekaligus kuasa hukum, penulis bicara dan menjawab pertanyaan media tentang dugaan putusan MK yang potensial lanjut.
Nah, pada lain kesempatan, penulis juga hadir langsung pada sidang pendahuluan MK. Sesuai fakta persidangan, penulis menduga kuat bahwa MK akan melanjutkan perkara 265 ke sidang pokok perkara. Secara rasional, keyakinan ini berpijak pada fakta-fakta sidang panel MK. Sejatinya, putusan MK pasti paralel dengan fakta-fakta yang terkuak dalam sidang panel yang dipimpin hakim Saldi Isra.
Namun, saat mendengarkan pertimbangan-pertimbangan MK pada sidang pleno, sungguh mengejutkan. Terasa sekali mengusik rasa kebenaran yang tersuguh dalam sidang pendahuluan. Penulis menilai, MK seperti mengingkari fakta-fakta yang ada dalam sidang panel. Bahkan, potensial mengangkangi fakta-fakta yang begitu nyata tersaji pada sidang panel. Apakah hakim panel lupa kalau persidangan disaksikan publik secara terbuka?
Sumber: