2 Pelajar SMA Diciduk Polisi karena Terlibat Aksi Curas

2 Pelajar SMA Diciduk Polisi karena Terlibat Aksi Curas

Dua pelajar SMA berinisial MHF dan MAF harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Dua pelajar SMA di Kabupaten Pasuruan, MHF (17) dan MAF (18) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Mereka diamankan karena diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Pandaan. 

BACA JUGA:Resmob Suropati Tangkap Pelajar SMA Bawa Sajam di Pelabuhan

Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz didampingi KBO Reskrim Ipda Andra menyampaikan kronologis yang melibatkan dua pelajar SMA ini. Menurutnya, kejadian berawal saat korban dan rekannya melintas di di Jembatan Layang, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, pada Minggu 2 Februari 2025, dini hari.


--

Pada pagi buta itu, korban sempat berpapasan dengan kelompok remaja. Jumlahnya sekitar 50 orang. Parahnya sebagian dari mereka membawa senjata tajam. Pihak korban kemudian dipepet dan tidak sempat melarikan diri. 

BACA JUGA:Gerombolan Geng Motor Aniaya Pelajar SMP

“Korban mengalami luka bacok pada pergelangan tangan. Sementara Honda CBR 150 raib setelah ditinggalkan,” ujar wakapolres di hadapan awak media di Mapolres Pasuruan, Jumat 07 Februari 2025. 

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki beberapa hari, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku berinisial MHF (17), dan MAF (18). Mereka diketahui merupakan pelajar kelas 12 di salah satu SMA di Pasuruan.

BACA JUGA:Pelajar SMK di Pasuruan Tewas Akibat Perkelahian

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Termasuk senjata tajam, helm, HP, serta bendera geng motor. 

Para pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Dua Pelajar SMK di Pasuruan Jadi Korban Begal

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Termasuk apakah ada kemungkinkan pelaku lainnya. Sementara, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. (hm/mh)

Sumber:

Berita Terkait