Satreskrim Polres Jember Tembak 3 Orang Spesialis Pembobol Mini Market

Satreskrim Polres Jember Tembak 3 Orang Spesialis Pembobol Mini Market

Jember, Memorandum.co,id - Jajaran Polres Jember berhasil meringkus tiga orang spesialis pembobol mini market. Ketiga pelaku itu dihadiahi timah panas karena melawan saat diringkus. “Ketiganya melawan dan berusaha kabur sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono, di Mapolres Jember, Kamis (30/4/2020). Para pelaku telah beraksi di 10 lokasi berbeda itu yakni Suhardi, Firdausi, M. Irvan, warga Tempurejo dan Jenggawah, Sementara IM yang berperan sebagai penyurvei lokasi sasaran dan perusak atap plafon masuk daftar pencarian orang (DPO) Sementara itu, Kanit Reskrim AKP. Fran Dalanta Kembaren menerangkan banyaknya laporan masuk terjadinya pembobolan Alfamart dan Indomart. "Kami perintahkan anggota untuk segera mengungkap dan menangkap para pelaku, kerugian sudah mencapai ratusan juta," ujarnya. Dijelaskannya, ada 4 orang dengan peran berbeda, ada yang masuk ke dalam toko, sopir dan berjaga di depan. Mereka masuk ke toko dengan cara naik ke genteng menggunakan tali tampar. "Saat anggota kami di lokasi mereka masih di dalam toko menjarah isi toko, saat dilakukan penangkapan, 3 orang berhasil kami tangkap, sementara 1 orang yang menunggu di luar toko berhasil kabur,” jelas Frans mantan, Dirkrimum Polda Jatim, Asli Medan. Dari laporan dan catatan data masuk di Alfamart Jl Kertonegoro, Jenggawah kerugian mencapai Rp 61 juta, Alfamart di Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger kerugian Rp 12 juta, Indomart Desa Sukorejo, Kecaman Bangsalsari kerugian Rp 20 juta, dan Alfamart Sukorejo, Bangsalsari kerugian Rp 56 juta. Alfamart Puger kulon, Kecamatan Puger kerugian Rp 33 juta, dan Alfamart Kasiyan Timur , Kecamatan Puger kerugian Rp 76 juta sedangkan Alfamart Karanganyar Balung kerugian Rp 35 juta dengan total kerugian sebesar Rp 293 juta. Adapun barang bukti yang diamankan, 2 unit mobil, 5 unit motor, 2 linggis ukuran besar, 2 gergaji, 2 obeng, 1 mata bor, 2 buah tampar, 2 tas dan beberapa karung. “Atas perbuatannya, tiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Fran. (edy/gus)

Sumber: