Tindak Lanjut Pamsimas Sumbermulyo, Komisi C DPRD Jombang Hearing dengan Inspektorat

Tindak Lanjut Pamsimas Sumbermulyo, Komisi C DPRD Jombang Hearing dengan Inspektorat

Pertemuan Komisi C DPRD Jombang dengan Inspektorat.--

Seiring kondisi tersebut, lanjutnya, maka yang berhak untuk melakukan pemeriksaan adalah APIP pusat. Kalaupun nantinya bakal ada tim audit yang turun, kapasitas Inspektorat Jombang hanya sebatas mendampingi.

“Inspketorat Jombang hanya dapat sebatas mendampingi kalau ada pemeriksaan turun. Itupun, sejauh kami dimintai bantuan untuk melakukan pendampingan,” pungkas Agung.

Diketahui, realisasi program Pamsimas di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, menuai sorotan. Selain menelan anggaran Rp. 369.999.975, sampai saat ini keberadaan program belum memberikan dampak positif bagi masyarakat. (wan/war)

Sumber: