Pemkab Lumajang Gencarkan Kesadaran Uji Kir Demi Keselamatan di Jalan Raya

Petugas uji kir memeriksa kelaikan kendaraan. -Agus Sucipto-
BACA JUGA:Alhamdulillah! Pemkab Lumajang Buka 653 Formasi PPPK 2024
Pelayanan Cepat dan Efisien - Proses uji kir hanya memakan waktu sekitar 18 menit dan dilakukan setiap enam bulan sekali, sehingga tidak ada alasan untuk menunda.
"Kami ingin masyarakat sadar bahwa uji kir ini bukan sekadar formalitas, tetapi investasi dalam keselamatan berkendara. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama," tambah Ari.
BACA JUGA:Cegah Risiko di Jalur Abrasi Pantai Kali Gede, Pemkab Lumajang Lakukan Ini
Menariknya, kendaraan dari luar daerah lebih disiplin dalam melakukan uji kir. Hal ini disebabkan oleh regulasi penimbangan kendaraan angkutan barang saat melintas antarwilayah, yang mewajibkan kendaraan memiliki bukti lulus uji kir.
BACA JUGA:Pemkab Lumajang Kembali Raih Penghargaan Proklim dari KLHK
Ke depan, Pemkab Lumajang akan terus meningkatkan kesadaran masyarakat dengan kampanye edukatif, kemudahan layanan, dan pengawasan lebih ketat terhadap kendaraan yang belum melakukan uji kir. (ags)
Sumber: