Kapolres Jember: Diferensiasi Fungsional dalam KUHAP Penting Agar Tidak Terjadi Benturan

Kapolres Jember: Diferensiasi Fungsional dalam KUHAP Penting Agar Tidak Terjadi Benturan

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kajari Jember Ichwan Effendi, bersama Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember Prof M Arief Amrullah dan Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Eddy Mulyono.--

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam talkshow bersama K-Radio Jember yang dimoderatori oleh Supianik dengan tema Kolaborasi Atau Kompetisi Antar Penegak Hukum? Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, SH, SIK, MSI, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi, SH., MH., bersama Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember Prof M Arief Amrullah SH MHum dan Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Eddy Mulyono, S.H., M.Hum., menyampaikan pentingnya diferensiasi fungsional dalam rancangan revisi KUHAP. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi benturan wewenang dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Kapolres Jember Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan, KUHAP sebagai syarat hukum formil untuk mencari kebenaran materiil dalam sebuah penegakan hukum sangat mempengaruhi kinerja kepolisian terutama penyidik. KUHAP harus berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia dengan prinsip sederhana efektif dan efisien. Sehingga kedepannya harus relevan dengan situasi saat ini.

BACA JUGA:FH UMM Bahas Harmonisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP


Mini Kidi--

Ia menjelaskan, bahwa paradigma hukum pidana modern saat ini sudah beralih dari keadilan retributif menjadi keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Sehingga perlu adanya diferensiasi fungsional terhadap penegakan hukum. Sebagaimana diatur di dalam KUHAP yang baru.

Meski pihaknya telah menerima berbagai draf revisinya, namun kepolisian akan menunggu hasil revisi resmi yang di bahas di DPR RI tentunya melalui proses naskah akademik.

Ia melihat, bila ada tumpang tindih di dalam aturan, maka potensi benturan wewenang kepolisian dan kejaksaan mungkin akan terjadi. Kerennya Kapolres menekankan pentingnya diferensiasi fungsional didalam aturan.

BACA JUGA:Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember Soroti Wacana Revisi KUHAP

Seperti Polisi sebagai penyidik, Jaksa sebagai penuntut, dan Hakim sebagai pengadil di persidangan. Sehingga akan ada keselarasan dan keharmonisan dalam upaya penegakan hukum.

Melihat situasi saat ini, lanjut Kapolres, yang sudah berjalan saat ini cukup efektif, tetapi ada beberapa hal yang sudah tidak relevan. Sebagaimana KUHAP ini digunakan sejak tahun 1981. Sehingga harus ada penyesuaian. Termasuk penggunaan teknologi di dalam pra penuntutan.

Menurut Bayu Pratama Gubunagi, Rancangan KUHAP yang ada saat ini belum bersifat final dan belum jelas ini rancangan KUHAP versi dari lembaga mana? Ada yg dikeluarkan oleh Kejaksaan, ada juga dari versi masyarakat sipil sehingga kita jangan terpancing berkomentar tentang pasal-pasal yang ada dalam rancangan KUHAP tersebut. 

BACA JUGA:RKUHAP: Penegak Hukum Harus Seimbang, Jangan Ada Ketimpangan Kewenangan

"Bahwa KUHAP merupakan hukum/syarat formil bagi penyidik untuk mencari kebenaran materiil sehingga KUHAP sangat mempengaruhi kinerja Polisi sebagai penyidik. Oleh karena itu kita perlu menyusun KUHAP ini dengan baik sebagai pembaharuan hukum yang akan diterapkan di Indonesia dengan tujuan untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan," beber Mantan Kapolres Pasuruan, Jum'at 31 Januari 2025.

Mengutip pernyataan dari Wamenkumham bahwa KUHAP harus berorientasi kepada perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dengan prinsip sederhana, efektif dan efisien. Beliau juga menyampaikan bahwa paradigma hukum pidana modern sudah berubah dari keadilan retributif menjadi keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif.(edy)

Sumber: