Kantah ATR/BPN Tulungagung Dukung Sertipikasi Aset Milik Pemkab

Kantah ATR/BPN Tulungagung Dukung Sertipikasi Aset Milik Pemkab

Ferri Saragih.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Penerbitan sertipikat untuk bidang dan tanah milik Pemkab Tulungagung menjadi salah satu kegiatan yang terus diupayakan oleh Pemkab bersama Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung selama beberapa tahun terakhir.

Penerbitan sertipikat untuk aset milik pemkab dinilai sangat penting, guna memastikan kepastian hukum atas aset yang selama ini merupakan milik pemkab, atau aset yang telah diserahkan oleh masyarakat kepada pemkab namun belum memiliki kepastian hukumnya.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Hadiri Mediasi dengan Ampat di Mapolres


Mini Kidi--

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Ferri Saragih dalam berbagai kesempatan mendorong pemkab maupun masyarakat untuk segera mengajukan permohonan sertipikat atas aset miliknya. Selain untuk memberikan kepastian hukum, hal ini juga perlu dilakukan untuk mewujudkan Kabupaten Tulungagung sebagai Kabupaten Lengkap di tahun 2025.

Yaitu kabupaten yang seluruh bidang tanahnya sudah terpetakan dan sebagian besarnya sudah bersertipikat.

"Kita tentu mendorong terus akan hal ini. Ayo cepat dimohonkan dan dilengkapi berkas pendukungnya, agar bisa segera diproses," terangnya.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Optimistis PTSL 2025 Sesuai Target

Ferri menyebut, sesuai data yang dimilikinya saat ini, sudah lebih dari 500 sertipikat untuk aset Pemkab Tulungagung telah dicetak dan diserahkan kepada pemkab. Namun masih banyak aset lain yang belum dimohonkan untuk diterbitkan sertipikatnya.

Menurut Ferri, peran pihaknya dalam hal ini hanya memproses permohonan sertipikat dari Pemkab Tulungagung, sehingga usulan awal permohonan tetap dari Pemkab Tulungagung.

Ketika tidak ada usulan permohonan, maka pihaknya tidak bisa memproses penerbitan sertipikatnya.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Upacara Rutin Senin Pagi

"Kita ini kan ibaratnya koki, bahannya tetap dari pemkab, kalau bahannya lengkap bisa diproses, kalau tidak ya kita harus nunggu lengkap semua," jelasnya.

Ferri menyebut, permohonan aset pemkab yang paling dominan adalah penerbitan sertipikat untuk jalan milik Pemkab Tulungagung. Namun ada juga permohonan untuk bidang tanah dan bangunan kantor dan lain sebagainya milik Pemkab Tulungagung.

Sumber: