Dendam Lama, Warga Watulimo Dibunuh Tetangga

Dendam Lama, Warga Watulimo Dibunuh Tetangga

Trenggalek, memorandum.co.id - Supriyadi alias Pait Gondrong (55), warga RT 6 / RW 2, Dusun Glatik, Desa pakel, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, membunuh tetangganya sendiri, Katiran,(49), di kawasan Perhutani petak 38 G RPH Kampak masuk Desa Pakel Kecamatan Watulimo, Rabu (29/4) sore. Diduga penyebabnya karena dendam lama. Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kapolsek Watulimo AKP Suraji membenarkan kejadian penganiayaan yang disertai motif dendam lama ini. “Keduanya masih bertetangga dengan jarak hanya kisaran 50 meter saja,”ungkapnya. Diceritakan Suraji, kejadian ini berawal korban berpamitan kepada keluarga untuk mencari rumput untuk pakan ternak. Selanjutnya korban berangkat dengan mengendarai Yamaha nopol AG 6256 ZG. “Korban biasa tiap sore mencari rumput untuk pakan ternak kambingnya di hutan,” katanya. Pekerjaan keseharian tersebut telah dirampungkan Katiran hingga bergegas untuk segera pulang karena memang dirinya sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan. “Pukul 15.00 atau lepas azan Asar korban segera pulang karena pekerjaannya telah usai,” lanjutnya. Sesampai di kendaraan korban pun lantas menata hasil rumputnya di atas jok sepeda motor agar tidak jatuh berceceran. “Baru usai menata tumpukan rumput itulah muncul pelaku,” imbuh dia. Pait Gondrong langsung menghujani perkataan kepada korban dan pertengkaran mulut pun tak terhindarkan. “Cek cok hebat itu akhirnya berujung perkelahian di antara keduaya,” imbuhnya. Selanjutnya, masih keterangan Suraji, pelaku memukulkan gagang sabit ke kepala korban bertubi-tubi. “Tapi pelaku memukul dibagian kepala hingga berkali kali serta menendang tubuh korban hingga mengenai alat kemaluannya,” terang Suraji. Akhirnya korban yang tak berdaya roboh dan pelaku bergegas meninggalkan korban berikut sepeda motornya di hutan dengan kondisi yang belum diketahui masih meninggal dunia atau belum. “Pelaku lantas pulang ke rumah untuk membersihkan diri dan menyerahkan dirinya ke Mapolsek,” tandasnya. Pelaku, masih kata Suraji mengaku bersalah dan mengakui jika perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain adalah melawan hukum. “Dia,(pelaku) serahkan diri tanpa ditemani siapapun,” pungkas Suraji. Kini pelaku sudah dilakukan penahanan dan kasus tersebut masih menjalani penyidikan pihak Polsek Watulimo. Sementara jasad korban Tukiran dilakukan outosi di RSUD dr Sudomo Trenggalek. Suwasis, Kepala Desa Pakel Kecamatan Watulimo membenarkan dugaan kuat kejadian itu adalah dendam lama. Selain sudah tidak berkomunikasi lama di antara keduanya, kemungkinan dendam tersebut terjadi sejak orang tua keduanya masih hidup. “Kedua keluarga ini telah berseteru lama,” pungkasnya. (ham/tyo)  

Sumber: