Jumat Curhat di Banyu Urip, Polsek Sawahan Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Jumat Curhat di Banyu Urip, Polsek Sawahan Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Polsek Sawahan kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Polsek Sawahan kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat, kali ini menyasar warga RT 04 RW 02 Kelurahan Banyu Urip.

Kegiatan yang dilaksanakan di Jl. Simo Kwagean Kuburan ini dihadiri oleh Aipda Heru Subagio selaku Bhabinkamtibmas Banyu Urip dan puluhan warga, pada hari Jumat 24 Januari 2025.

BACA JUGA:Patroli Blue Light Polsek Sawahan, Surabaya Tetap Aman Kondusif di Malam Hari

Dalam kesempatan tersebut, Aipda Heru menyampaikan beberapa himbauan penting, di antaranya:

Pentingnya pengawasan terhadap anak, Orang tua diminta untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari.

Jika anak belum pulang hingga pukul 22.00 WIB, orang tua diharapkan segera mencarinya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan meningkatkan kewaspadaan.

BACA JUGA:Kapolsek Sawahan Jalin Silaturahmi dengan Petani, Dukung Program Ketahanan Pangan

Terhadap keamanan lingkungan, warga diminta untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama terkait keamanan kendaraan bermotor. Disarankan untuk memarkir kendaraan di tempat yang mudah terlihat dan memberikan kunci tambahan.

Pentingnya komunikasi antar warga, saling bertegur sapa dan menjalin komunikasi yang baik dengan tetangga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Segera melaporkan kejadian mencurigakan, jika terjadi kejadian mencurigakan, warga diminta untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau pihak berwajib lainnya.

Selain menyampaikan himbauan, kegiatan Jumat Curhat juga dimanfaatkan oleh warga untuk bertanya. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah terkait cara penanganan anak-anak yang sering berkeliaran dalam kelompok besar dan meresahkan warga.

BACA JUGA:Sertijab Kapolsek Sawahan, Kompol Domingos Berikan Tongkat Komando kepada AKP Kiki Tyas

Menanggapi pertanyaan tersebut, Aipda Heru menyarankan agar warga segera melaporkan hal tersebut kepada Bhabinkamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti.

Pertanyaan lain yang muncul adalah mengenai persyaratan pembuatan SIM untuk anak berusia 17 tahun. 

Sumber: