Bupati dan Wabup Bojonegoro Terpilih Wahono-Nurul Bakal Dilantik 6 Februari 2025

Bupati dan Wabup Bojonegoro Terpilih Wahono-Nurul Bakal Dilantik 6 Februari 2025

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Terpilih, Setyo Wahono dan Nurul Azizah (Wahono-Nurul) bakal dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.--

BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Terpilih, Setyo Wahono dan Nurul Azizah (Wahono-Nurul) bakal dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.

Pelantikan ini, akan dilantik secara langsung oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto serentak dengan beberapa Kepala Daerah terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November 2024 lalu.

BACA JUGA:Pj Bupati Bojonegoro Dampingi Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup RI di EMCL dan Sumur Minyak Tradisional

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira mengatakan, pelantikan terhadap Bupati dan Wabup Terpilih, Wahono-Nurul dilakukan oleh presiden. Jadwalnya tanggal 6 Februari 2025.

Informasi tersebut ia ketahui dari adanya surat berisi tentang Kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengan Pendapat (Raker dan RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan pihak terkait lainnya.

Salah satu pokok surat menyebutkan persetujuan, yang meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

BACA JUGA:KPU Bojonegoro Tetapkan Wahono-Nurul Sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Meski begitu, hingga hari ini KPU Kabupaten Bojonegoro belum mendapat keterangan resmi perihal di mana lokasi pelantikan itu berada.

"Kalau menurut surat tersebut langsung oleh presiden, (tetapi) lokasi belum ditentukan, apakah di Jakarta atau di IKN,” ungkap Robby.

Selain itu, para kepala daerah terpilih yang bakal dilantik pada 6 Februari 2025 itu ialah yang tidak mengalami perselisihan tentang hasil pemilihan umum atau PHPU. Yakni perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

"Tapi kami masih menunggu peraturan presiden (perpres)-nya turun,” jelasnya.

BACA JUGA:Pj Bupati Bojonegoro Serahkan DIPA dan Dana TKD TA 2025, Tekankan Efisiensi Penggunaan Anggaran

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo membenarkan, bahwa pelantikan yang tidak ada sengketa direncanakan sesuai jadwal. Surat dari DPRD Bojonegoro ia ketahui telah terkirim pada 9 Januari 2025.

"Untuk Bupati dan Wabup Terpilih Bojonegoro memenuhi syarat, kan RDP kemarin sudah disepakati sesuai kesimpulan diatas, nah (tapi) kalau teknis pelantikan ranah Mendagri,” jelas Hans, sapaan akrabnya.

Sumber: