Dewan Pasuruan Bakal Kelimpungan Bahas 36 Raperda

Dewan Pasuruan Bakal Kelimpungan Bahas 36 Raperda

Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.-Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Tahun 2025 ini, DPRD Kabupaten Pasuruan bakal dibuat kelimpungan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ada 36 yang sudah masuk di meja Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan. Dari 36 Raperda itu, 21 Raperda berasal dari inisiatif anggota dewan sendiri. 

BACA JUGA:Raperda KTR di Kabupaten Pasuruan Mulai Muncul Penolakan

Kemudian, 12 Raperda merupakan usulan dari Pemerintah Daerah. Sementara 3 Raperda lainnya berasal dari unsur masyarakat. Jumlah ini terbilang jumbo. Bahkan boleh dibilang Banjir. Padahal, domain Raperda harus menyesuaikan regulasi daerah sesuai visi dan misi pemerintahan yang baru serta minimal punya pengaruh pada pendapatan daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto menjelaskan, 21 dari 36 Raperda tersebut merupakan inisiatif dari para anggota dewan.

”Ini menunjukkan tingginya antusiasme teman-teman dewan dalam menyusun regulasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya pada Selasa 21 Januari 2025.

Beberapa Raperda yang menjadi prioritas, antara lain perubahan perda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta ketenagakerjaan. 

”Perubahan-perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan daerah saat ini,” imbuh politisi PDI-P ini. 

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Raperda P-APBD Tahun 2023 Menjadi Perda

Pemerintah Kabupaten Pasuruan sendiri mengusulkan 12 Raperda. Diantaranya soal perubahan peraturan daerah tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOTK), retribusi, dan pajak daerah. Selain itu, ada usulan untuk membubarkan perusahaan daerah Pasuruan Migas (PAMI). Pembubaran PAMI ini sudah memerlukan pertimbangan, karena sebelumnya Perusda ini pernah disidik Kejaksaan karena terlibat kasus korupsi. 

”Kami berharap semua Raperda ini dapat dibahas dan disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata anggota dewan asal Prigen ini. 

Ia menargetkan setidaknya 50 persen dari seluruh Raperda yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dapat diselesaikan dalam kurun waktu 6 bulan pertama tahun ini. Kendati diakuinya, pembahasan Raperda tentu membutuhkan waktu yang cukup panjang. Bahkan memerlukan anggaran yang tidak sedikit.

BACA JUGA:Didemo Dua Kelompok Massa, Pengesahan Raperda RTRW Ditunda

Sugiyanto juga meminta kepada pemerintah daerah agar memastikan ketersediaan anggaran untuk mendukung proses pembahasan Raperda. Jangan sampai Raperda yang sudah diusulkan harus tertunda karena kendala anggaran. (mh)

Sumber: