Bapemperda DPRD Jombang Wacanakan Dorong Desa Sadar Hukum

Bapemperda DPRD Jombang Wacanakan Dorong Desa Sadar Hukum

Rapat Bapemperda DPRD Jombang dengan Bagian Hukum terkait program legislasi daerah (Prolegda) 2025.--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang kembali menggelar rapat, Senin 20 Januari 2025. Di agenda terbaru ini, wakil rakyat mengundang bagian hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Selain membahas sejumlah target penyelesaian regulasi tahun ini, Bapemperda memastikan ada pula tambahan dari sisa tahun lalu. Ditambah, satu perda inisiatif terkait keberadaan desa atau kelurahan sadar hukum.

"Seiring perkembangan teknologi dengan segala konsekuensinya, kami melihat perlunya kesadaran dari semua pihak. Olehnya, kami mendorong perlunya desa atau kelurahan sadar hukum," papar Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono.

BACA JUGA:Bapemperda Tunda Sahkan Raperda RIPK 2025-2045, Pemkab Dinilai Kurang Serius Garap Draf Perda

Dijelaskan olehnya, terkait wacana terwujudnya desa atau kelurahan sadar hukum. Wakil rakyat menyebut ada beberapa kejadian yang menjadi inspirasi, sekaligus menjadi fenomena di tengah-tengah masyarakat.

"Kita bersama hari ini dihadapkan oleh situasi global yang memang kita tidak bisa hindari. Dengan perkembangan teknologi perkembangan media sosial yang hari ini juga sangat berpengaruh dengan perilaku kehidupan masyarakat," jelasnya.

Sesuai paparan dari bagian hukum Pemkab Jombang, lanjut Politisi PKB itu, dari total 302 desa serta 4 kelurahan yang ada di Kabupaten Jombang. Baru terdapat 19 desa diantaranya yang mendapatkan kategori sadar hukum.

BACA JUGA:Lanjutkan Pembahasan Propemperda 2025, Bapemperda DPRD Jombang Rapat dengan OPD

"Bahkan 18 diantaranya ditetapkan di tahun 2023 lalu otomatis tahun lalu cuma ada tambahan 1 desa. Seiring fakta ini, kan sangat kecil prosentasenya," lanjutnya.

Tidak dapat dibayangkan oleh wakil rakyat, manakala dalam satu tahun cuma ada tambahan satu desa. Maka untuk mewujudkan semua wilayah di Kota Santri agar menjadi desa atau kelurahan sadar hukum bakal membutuhkan waktu hingga ratusan tahun.

"Lha ini kan miris, saat menjadikan semua desa di Jombang agar menjadi sadar hukum pastinya dibutuhkan waktu sampai ratusan tahun," ungkap Ketua Bapemperda.

BACA JUGA:Bapemperda DPRD Jombang Godok Raperda RIPK 2024-2039

Dengan kesadaran bahwa negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat, wakil rakyat menganggap perlunya ada payung hukum. Nantinya, melalui payung hukum tadi ada aturan konkret yang dapat dijadikan acuan.

"Seiring keberadaan payung hukum tadi, arah untuk mewujudkan desa atau kelurahan sadar hukum bakal ada. Dan dapat kami pastikan, jika hal ini sudah masuk dalam pembahasan prolegda tahun 2025 ini," tegas Ketua Bapemperda. 

Sumber: