Pj Wali Kota Batu Apresiasi Penetapan Pemilik Bus Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Jalan Imam Bonjol

Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai bersama Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata SIK MSi. -Ariful Huda-
BATU, MEMORANDUM.CO.ID – Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai memberikan apresiasi kepada Polres Batu atas penetapan tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut Bus Sakhindra Cemerlang di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu, yang terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025.
BACA JUGA:Pemilik PO Bus Pariwisata Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Kota Batu
Tersangka baru adalah RW (33), pemilik perusahaan bus, yang diduga turut bertanggung jawab atas musibah yang mengakibatkan empat orang tewas dan sepuluh lainnya luka-luka.
"Saya mewakili Pemerintah Kota Batu mendukung penuh langkah Polres Batu dan mengapresiasi kinerja Polri dalam mengungkap kasus ini," ujar Aries.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka
Aries juga menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kendaraan sebelum digunakan, terutama oleh para pemilik bus dan sopir, untuk memastikan kondisi kendaraan prima dan mencegah kejadian serupa terulang.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, membenarkan bahwa RW, pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata, ditetapkan sebagai tersangka baru pada Jumat, 17 Januari 2025. Sebelumnya, MAS (30), sopir bus, juga telah ditetapkan sebagai tersangka utama.
BACA JUGA:Turut Berduka, Pj. Wali Kota Aries AP Takziah di Kediaman Korban Laka Bus Rem Blong
"RW dinyatakan tersangka setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya korelasi kuat antara kelalaian pemilik bus dan tindakan sopir yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas," jelas kapolres.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus Wisata di Depan Lippo Plaza, Ini Penjelasan Polres Batu
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), hasil penyelidikan, dan empat alat bukti, termasuk dokumen kendaraan, akta perusahaan, serta surat pengecekan kendaraan dari Dinas Perhubungan.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus Wisata di Kota Batu: Rem Blong di Dua Titik Rawan Jalan
MAS (sopir bus) dijerat pasal 311 Ayat 3, 4, 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
RW (pemilik bus) dijerat dengan pasal 311 Ayat 2, 3, 4, 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau pasal 359 dan 360 KUHP.
Sumber: