Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PT Inka Madiun Jalani Sidang Dakwaan

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PT Inka Madiun Jalani Sidang Dakwaan

Tiga terdakwa kasus korupsi proyek fiktif atau proyek solar photovoltoic power plant 200 MW di Kinshasa Democratic, Republik Kongo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT Industri Kereta Api (INKA) Kota MADIUN menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tindak Pidana korupsi,  Selasa 14 Januari 2025.

Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, ketiga tersangka yaitu Budi Noviantara selaku Mantan Direktur Utama INKA, Syaiful Idham selaku Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia (PT TSG Utama Indonesia), dan Tria Natalina selaku mantan Regional Head dan Komisaris PT Chatra Global Indonesia.

"Jadi ini sidang perdana mengenai kasus korupsi PT INKA. Agendanya, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Madiun," ujarnya, Rabu 15 Januari 2025.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Talangan Proyek di Kongo, Kejati Jatim Tahan Mantan Bos PT INKA

Dijelaskan, ketiga tersangka merupakan dalang utama dalam proyek fiktif di tahun 2020 silam. Diduga, PT INKA menggelontorkan sejumlah anggaran kepada Joint Venture TSG Infrastruktur. Tujuannya, untuk pengerjaan proyek solar photovoltoic power plant 200 MW di Kinshasa Democratic, Republik Kongo.

Akibat dari perbuatan para tersangka ini, lanjut Dicky, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 25,6 miliar. Rinciannya, Rp 21,1 miliar ditambah $ 265.300 USD atau Rp 3,9 miliar, serta $ 40.000 SGD alias Rp 480 juta.

"Sidang akan kembali dilaksanakan pada Selasa 21 Januari 2025 mendatang. Dengan agenda, pemeriksaan saksi," katanya.

BACA JUGA:PT INKA Hormati Proses Hukum Terkait Penahanan Mantan Dirut

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Kami berkomitmen untuk tetap profesional dalam menangani kasus korupsi. Baik yang terjadi di lingkup masyarakat maupun di pemerintahan,” sebutnya.

Diketahui, Budi Noviantara ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa 1 Oktober 2024. Kemudian, delapan hari setelahnya atau Rabu 9 Oktober 2024, Kejati menetapkan dua tersangka baru. Yakni, Syaiful Idham dan Tria Natalina.(aji)

Sumber: