Kasus Pengeroyokan Warga Jeruklegi Dimediasi Polisi

Kasus Pengeroyokan Warga Jeruklegi Dimediasi Polisi

Kedua belah pihak sepakat damai disaksikan kepala desa di Mapolsek Balongbendo.--

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus pengeroyokan warga Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo berakhir damai. Polisi dan pemerintah desa setempat memfasilitasi kedua belah pihak antara terlapor dan pelapor dengan jalan mediasi.

Sebelumnya, korban Rio Agung Kurniawan sempat mengalami pengeroyokan oleh 5 pemuda pada malam tahun baru 1 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Rio mengalami sejumlah luka di bagian tubuh. Hingga korban melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Dalam mediasi yang berlangsung di Mapolsek Balongbendo itu, korban pengeroyokan Rio yang merupakan warga Jeruklegi, mendapatkan ganti rugi biaya pengobatan dan pengganti biaya material dari pelaku yang dalam hal ini sebagai terlapor.

BACA JUGA:Pemdes Jeruklegi Bagikan Bantuan Beras dari Pemerintah

Rio mengungkapkan, dirinya sudah mendapatkan biaya ganti rugi sebesar Rp 15 juta dari terlapor, yang disaksikan petugas Polsek Balongbendo. Korban atau pelapor menyepakati untuk kasus ini dianggap sudah selesai dan tidak akan menempuh jalur hukum. "Sudah damai mas, saya menerima uang Rp 15 juta untuk biaya berobat dan ganti rugi," ujar Rio, Rabu 15 Januari 2025.

Mujiatin, salah satu orang tua pelaku pengeroyokan mengungkapkan, kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh para pemuda pada malam tahun baru itu sudah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Pelaku bersedia mengganti biaya pengobatan korban dan kerugian yang dialami korban dalam peristiwa itu.

"Kami sudah sepakat damai dan mengganti biaya pengobatan dan kerugian material korban sebesar Rp15 juta," kata Mujiatin.

BACA JUGA:Judi Sabung Ayam Jeruklegi Balongbendo Digerebek

Kapolsek Balongbendo AKP Sugeng Sulistiyono mengatakan, antara korban dan pelaku pengeroyokan merupakan warga satu desa. Korban yang melaporkan kejadian itu ke Polsek Balongbendo, akhirnya ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian dengan memeriksa para pelaku pengereroyokan.

"Namun pemerintah desa setempat datang kemari dengan keluarga pelaku untuk dimediasi," ujar Sugeng.

Saat dilakukan mediasi, kata Sugeng, kedua belah pihak akhirnya sepakat dengan mengganti biaya pengobatan dan ganti rugi yang disepakati sebesar Rp 15 juta. Dan, permasalahan ini, akhirnya dianggap selesai.(met)

Sumber: